APBD 2024 Belum Disahkan, Pemkot-DPRD Gunungsitoli Dipanggil Pemprov Sumut

APBD 2024 Belum Disahkan, Pemkot-DPRD Gunungsitoli Dipanggil Pemprov Sumut

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 10 Des 2023 03:00 WIB
Wakil Wali Kota Gunung Sitoli Sowaa Laoli (Foto: Instagram @pemkogunungsitoli)
Wakil Wali Kota Gunung Sitoli Sowa'a Laoli (Foto: Instagram @pemkogunungsitoli)
Gunungsitoli -

Pemerintah Kota dan DPRD Gunungsitoli dipanggil ke Pemprov Sumut. Pemanggilan itu terkait terlambatnya pengesahan APBD 2024.

Sesuai aturan batas akhir pengesahan APBD 2024 yakni 30 November 2023. Kenyataannya hingga pekan pertama Desember, APBD 2024 belum juga disahkan karena Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua tak bisa hadiri sidang paripurna.

Wakil Wali Kota Gunung Sitoli Sowa'a Laoli mengatakan pemanggilan itu dalam rangka mediasi. Dengan harapan APBD 2024 dapat segera disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kemarin kantor gubernur sudah memfasilitasi pertemuan antara Ketua DPRD dan Pemerintah Gunungsitoli yang dihadiri oleh sekretaris daerah dan beberapa kepala perangkat daerah," ujarnya ketika dikonfirmasi detikSumut Sabtu (9/12/2023).

Sayangnya Sowa'a belum tahu hasil dari mediasi tersebut. Dia pun mengaku tidak hadir pada proses mediasi.

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu saja, saya belum dapat juga informasi hasilnya bagaimana," tuturnya.

"Sebenarnya harapan pemerintah pusat itu semua provinsi di aturan kan 30 November sudah menetapkan APBD, ini kan sudah Desember kan, jadi kita berharap sebelum akhir tahun bisa ditetapkan," jelas dia.

Dijelaskannya, berdasarkan tata tertib pengesahan APBD, kepala daerah yang harus hadir ketika pengesahan APBD. Hanya, Lakhomizaro tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.

Saat ini, kata dia, Lakhomizaro disebut sedang di luar daerah untuk cek kesehatan sehingga sering tidak hadir rapat paripurna, termasuk pengesahan APBD.

"Bapak wali kota sedang di luar daerah, sedang medical check up, jadi kita menunggu itu. Mudah-mudahan ada solusinya secepatnya lah," ucapnya.

Sebenarnya kehadiran Lakhomizaro bisa digantikan oleh Sowa'a di pengesahan APBD. Namun, harus ada surat delegasi dari Lakhomizaro dan surat itu tidak kunjung ada hingga saat ini.

"Sebenarnya di aturan boleh, tetapi kan harus ada surat delegasi dari Bapak wali kota, jadi nanti kita tunggu surat delegasi dari Bapak wali kota sehingga saya bisa hadir," ujarnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads