Permasalahan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan perusahaan kerap sering terjadi. Apabila detikers mengalami hal demikian, barangkali bisa menempuh jalur hukum.
PHK sepihak tersebut bisa digugat melalui sistematis Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI bisa diajukan melalui persidangan di pengadilan negeri seperti Pengadilan Negeri Medan.
Untuk memudahkan detikers sekalian, berikut detikSumut ulas syarat pengajuan PHI yang dilansir dari bagan resmi informasi pengajuan gugatan PHI di PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu PHI
Sebelum mengetahui syarat pengajuan gugatan PHI, detikers lebih baik mengetahui terkait PHI itu sendiri. Mengutip laman resmi Perpustakaan Mahkamah Agung dijelaskan bahwa PHI adalah peradilan khusus yang ada di pengadilan negeri. PHI sendiri telah ada di Indonesia sejak 2015 silam.
Seperti namanya, PHI adalah alat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial. Sebenarnya perkara yang bisa ditangani dalam sistem peradilan PHI tidak sekadar PHK sepihak semata.
PHI juga bisa menyelesaikan perkara persilihan hak yang ada dalam hubungan industrial, perselisihan kepentingan, hingga perselisihan antar serikat pekerja.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, sengketa PHI wajib diselesaikan di luar litigasi peradilan. Contohnya mengadakan konsiliasi, mediasi, dan arbitrase sebelum terlaksananya peradilan. Apabila tersebut belum ditempuh, peradilan PHI tidak dapat berjalan dan diselesaikan melalui hakim PHI.
Syarat Ajukan Gugatan PHI
Mengutip papan informasi PN Medan, detikers bisa melakukan pengajuan gugatan PHI. Adapun syaratnya sebagai berikut.
- Surat gugatan dibuat rangkap 8 dengan asli gugatan bermaterai cukup
- Penulisan surat gugatan ditulis secara jelas seperti mencantumkan data pribadi si pembuat gugatan (nama, alamat rumah, nomor telepon, dsb)
- Melampirkan fotokopi surat anjuran dari dinas ketenagakerjaan (8 rangkap)
- Mencantumkan kartu anggota kepengurusan serikat pekerja dan pencatatan dinas ketenagakerjaan bagi gugatan yang dikuasakan ke serikat pekerja atau serikat buruh
- Menyertakan fotokopi KTP penggugat 8 rangkap jika tidak diwakilkan kuasa
- Jika gugatan diwakilkan oleh kuasa wajib melampirkan surat kuasa dan kartu pengacara sebanyak 8 rangkap
- Isi gugatan juga dibuat dalam bentuk CD (sesuai dengan Surat Edaran Panitera Mahkamah Agung No 191/RA/IV/2008 jo No 14 Tahun 2010
Itulah informasi dan tata cara mengajukan gugatan PHI ke PN Medan. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(astj/astj)