Caleg dari PKN TMS Menang Gugatan Menjelang OTT Anggota Bawaslu Medan

Round Up

Caleg dari PKN TMS Menang Gugatan Menjelang OTT Anggota Bawaslu Medan

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 18 Nov 2023 10:55 WIB
Kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: Kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus dugaan pemerasan kepada caleg. Beberapa hari sebelum Azlan ditangkap, dia sempat ikut menyidangkan perkara satu-satunya caleg yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Medan.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menceritakan jika sebelumnya ada satu dari 830 caleg yang mendaftar dinyatakan TMS oleh KPU Medan. Caleg itu dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Kan pada pengumuman yang lalu kita mengumumkan ada 829 caleg dari 830, ada 1 TMS dari Partai Kebangkitan Nusantara," kata Mutia Atiqah kepada detikSumut, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Caleg dari PKN tersebut tidak memenuhi syarat karena ijazah yang dilampirkan sebagai syarat mendaftar adalah ijazah SMP, padahal syarat sebagai caleg minimal lulus SMA. Namun caleg itu mengaku memiliki ijazah SMA dan terjadi kesalahan saat mengupload berkas pencalonan.

Caleg itu akhirnya melakukan gugatan ke Bawaslu Medan. Gugatannya itu akhirnya diterima setelah adanya alat bukti yang cukup akurat.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang TMS tersebut kemudian melakukan gugatan ke Bawaslu, kemudian bersidang, mediasi, ada alat bukti, dan pembuktiannya cukup akurat terkait dengan ijazahnya, jadi akhirnya kita terima mediasi tersebut," ucapnya.

Caleg dari PKN itu bernama Robby Kamal Anggara yang maju sebagai caleg DPRD Medan dari daerah pemilihan (dapil) II. "Namanya Robby Kamal Anggara dari dapil II," ujarnya.

Mutia tidak tahu apakah ada kaitannya putusan Bawaslu itu dengan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut. Namun, dia memastikan alur perubahan DCT tersebut demikian.

"Kalau itu saya nggak paham, nggak ngerti, tapi alurnya begitu lah," tutupnya.

Mutia membeberkan jika sidang tersebut dilaksanakan sebanyak dua kali oleh Bawaslu Medan. Sidang pertama dilaksanakan pada Kamis, (9/11) Pukul 14.00.

Sidang pertama tersebut dipimpin oleh tiga orang anggota Bawaslu Medan. Masing-masing Ferlando Jubelito Simanungkalit, Azlansyah Hasibuan, dan Imeldaria Butarbutar.

Sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada Jumat (10/11) Pukul 14.00 WIB. Di sidang kedua ini, yang menjadi pimpinan sidang adalah Ferlando Jubelito Simanungkalit, Azlansyah Hasibuan, dan Fachril Syahputra.

Sidang kedua ini merupakan pembacaan putusan sidang gugatan caleg PKN tersebut. Pada saat pembacaan putusan, Ketua Bawaslu Medan David Reynold Tampubolon juga berhadir.

Tim detikSumut sudah mencoba menghubungi David dan Fachril melalui WhatsApp, namun belum direspons. David sempat menjawab pesan tim detikSumut, namun saat tahu yang akan ditanyakan adalah soal gugatan, dia tak lagi merespons.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads