Jadi Tersangka Usai Di-OTT, Azlan Hasibuan Terancam Dipecat dari Bawaslu

Jadi Tersangka Usai Di-OTT, Azlan Hasibuan Terancam Dipecat dari Bawaslu

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 17 Nov 2023 13:00 WIB
Kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: Kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Anggota Bawaslu Medan Azlan Hasibuan ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di hotel JW Marriott, Medan. Setelah jadi tersangka, Azlan pun terancam dipecat dari Bawaslu Medan.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengaku belum tahu jika Azlan ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mengaku setelah tersangka, Bawaslu RI bakal mengambil keputusan atas hal itu.

"Saya belum dapat update terakhir, tapi kalau sudah tersangka saya pikir pasti ada keputusan dari Bawaslu RI," kata Saut Boangmanalu kepada detikSumut, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu Sumut, melalui bagian SDM akan berkoordinasi dengan Polda terkait status tersangka Azlan. Sehingga pihak memiliki dasar untuk menyurati Bawaslu RI.

Setelah mendapatkan surat tentang Azlan jadi tersangka, pihaknya akan menyurati Bawaslu RI. Sebab yang mengeluarkan SK anggota Bawaslu kabupaten/kota adalah Bawaslu RI.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita dari Bawaslu Sumut melaporkan Bawaslu RI, karena SK teman-teman kabupaten/kota itu kan dari Jakarta, jadi penonton nya juga harus dari pusat," ucapnya.

Saut menilai jika sudah tersangka, maka Azlan tidak memenuhi syarat lagi jadi anggota Bawaslu. Azlan terancam dinonaktifkan hingga dipecat dari anggota Bawaslu Medan.

"Yang pasti kalau dia tersangka udah tidak memenuhi syarat lagi itu. Iya (bisa terancam dipecat), tapi kan kita secara lembaga mesti mendapatkan informasi langsung sehingga laporannya ke Jakarta punya dasar dan bukti yang kuat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan selain Azlansyah, pihaknya juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Fahmy Wahyudi Harahap (FWH). Saat ini, Fahmy juga telah ditahan bersamaan dengan Azlansyah.

"Keduanya saat ini langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut," kata Hadi, Jumat (17/11).

Sementara untuk terduga pelaku IG, kata Hadi, berdasarkan hasil penyelidikan, IG tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan caleg itu. IG pun dibebaskan atas kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (IG) tidak terbukti. Iya (dibebaskan)," sebutnya.




(afb/afb)


Hide Ads