Eks Panglima GAM Ayah Merin Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 4,3 M

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 13 Nov 2023 22:58 WIB
Sidang vonis eks Panglima GAM Ayah Merin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, divonis penjara selama lima tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.

"Tiga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,3 miliar. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Dahlan, Senin, (13/11/2023).

Dalam amar putusan itu dijelaskan, uang pengganti wajib dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika Ayah Merin tidak sanggup membayar, maka harta bendanya berhak disita.

Namun jika Ayah Merin tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2,5 tahun.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ungkapnya.

Atas vonis ini, baik jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan masa pikir-pikir selama 7 hari.

Sebelumnya, memvonis Ayah Merin, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Hakim menyatakan Ayah Merin telah sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Dahlan, Senin, (13/11).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 4 bulan.



Simak Video "Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork