Putusan MKMK Tak Berpengaruh, Gibran Tetap Cawapres Prabowo

Video News

Putusan MKMK Tak Berpengaruh, Gibran Tetap Cawapres Prabowo

Tim 20detik - detikSumut
Rabu, 08 Nov 2023 01:00 WIB
Jakarta - Meski Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dalam putusan soal batas usia minimum capres-cawapres, keputusan koalisi Indonesia Maju mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tak berubah. Menurut Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, keputusan MKMK tak mempengaruhi keputusan MK sebelumnya. (nkm/nkm)


Hide Ads