Disdik Sumut Sebut Kasi Cabdis yang Selingkuh Disanksi Penurunan Jabatan

Disdik Sumut Sebut Kasi Cabdis yang Selingkuh Disanksi Penurunan Jabatan

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Senin, 06 Nov 2023 18:00 WIB
Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut Basir Hasibuan
Foto: Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut Basir Hasibuan (Istimewa)
Medan -

Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut menyebut (Kepala Seksi) Kasi SMA Cabang Pendidikan Sumut Wilayah VIII Aprianto yang menjadi tersangka kasus perzinahan karena diduga selingkuh telah diberi sanksi. Aprianto disanksi penurunan jabatan satu tingkat.

"Hari Senin (31/10/2023) yang lalu dia sudah disidang di BKD, dijatuhi penurunan jabatan satu tingkat," kata Kabid Pembinaan SMA Disdik Sumut, Basir Hasibuan, Senin (6/11).

Basir mengatakan, saat ini pihaknya menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Sumut tentang sanksi tersebut. Jika SK itu sudah keluar, maka jabatan Aprianto akan turun dan pasti tidak menjabat sebagai Kasi lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah keluar SK sudah dipastikan tidak Kasi," sebutnya.

Basir menyebut pihaknya juga sudah memberikan pembinaan kepada Aprianto.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Ghulam Yanuar, mengatakan Aprianto dan Esta Damayanti sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yanuar dikonfirmasi detikSumut Senin (6/11).

"Aprianto dan Esta Damayanti ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober. Pasal yang dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus perzinaan ini dilaporkan istri dari Aprianto, Kholila Marhamah, ke Polres Labuhanbatu pada Selasa (15/8).

Selain dilaporkan istri, Aprianto juga dilaporkan anaknya Miftahul Jannah atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam kasus KDRT ini, Aprianto juga telah ditetapkan menjadi tersangka.




(afb/afb)


Hide Ads