Berapa Batas Usia Capres dan Cawapres 2024? Ini Ketentuannya

Nasional

Berapa Batas Usia Capres dan Cawapres 2024? Ini Ketentuannya

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 18 Okt 2023 15:35 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Batas Usia Capres dan Cawapres 2024 (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Medan -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ketentuan terbaru perihal batasan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024. Hal tersebut usai MK mengabulkan sebagian pengajuan gugatan dari mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Berdasarkan keputusan tersebut, Capres dan Cawapres yang maju dalam Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) tak hanya disyaratkan berusia 40 tahun saja. Lantas, apa persyaratan yang lain?

Berikut penjelasan selengkapnya tentang batas usia Capres dan Cawapres 2024, dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batasan Usia Capres dan Cawapres 2024

Perihal ketentuan batasan usia Capres dan Cawapres, hal tersebut dapat dilihat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya adalah

"(Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, Almas, melalui perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, meminta MK menguji pasal tersebut agar menjadi

"Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota."

Oleh MK, gugatan tersebut dikabulkan sebagian.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan pada Senin (16/10/2023).

Dalam amar putusan itu juga, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Berikut amar lengkapnya:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Alhasil, berdasarkan keputusan tersebut, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.

Sejarah Batas Usia Capres dan Cawapres

Sebenarnya, bukan hanya Almas yang meminta MK untuk menguji UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya, ada PSI, Partai Garuda, dan Walkot Bukittinggi dkk. yang melayangkan gugatan serupa. Hanya saja, permohonan ketiganya ditolak.

Adapun selama jalannya sidang gugatan PSI Nomor 29/PUU-XXI/2023, salah satu Hakim Agung Konstitusi, Arief Hidayat membacakan soal sejarah dari adanya pembatasan usia minimum dan maksimum capres dan cawapres. Pembatasan usia capres-cawapres awalnya diatur dalam UUD 1945.

"Pembatasan usia minimum dan maksimum capres dan cawapres. Awalnya sudah diatur dalam UUD 1945. Lalu berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soekarno pada orde Lama hingga pemilihan umum pertama di bawah rezim Orde Baru pada tahun 1971," ujar Arief Hidayat, Senin (16/10).

Dia menjelaskan awalnya UUD 1945 yang disusun oleh para pendiri negara yang tidak mengatur perihal batas minimum usia untuk menjadi capres dan cawapres. Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebelum Perubahan UUD 1945 berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden kemudian menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IMPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (TAP MPR II/1973).

"Berkenaan dengan syarat orang Indonesia asli telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Sedangkan, selain mengatur perihal syarat orang Indonesia asli tersebut untuk Presiden dan Wakil Presiden, mengenai batas usia untuk dapat dipilih oleh MPR sebagai Presiden dan wakil Presiden telah berusia 40 (empat puluh) tahun diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b TAP MPR IV/1973," jelasnya.

"Selanjutnya, berdasarkan Konsiderans Menimbang huruf b, karena TAP MPR II/1973 dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan demokrasi maka TAP MPR I/1973 diganti dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/1999 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (TAP MPR VI/1999)," sambungnya.

Arief mengatakan, sekalipun terjadi pergantian yang berkenaan dengan syarat usia minimal Presiden dan Wakil Presiden, itu tidak mengalami perubahan pengaturan, yakni orang Indonesia asli yang telah berusia berusia 40 tahun.

Arief selanjutnya mengutip beberapa pernyataan politikus mengenai batas usia capres dna cawapres ini dari buku IV 'Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 1'. Dalam hal ini terkait Persyaratan Presiden yang mengkaitkan dengan usia mengemuka pertama kali pada Rapat PAH I BP MPR Ke-19, 23 Februari 2000, dengan agenda dengar pendapat dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI). Anton Reinhart dari UKI yang berisi:

"Kemudian perubahan terhadap Pasal 6 ayat (1): "Presiden dan Wakil Presiden ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 40 tahun dan telah 15 tahun berturut-turut bertempat tinggal dalam negara Republik Indonesia."

Arief turut menyinggung dalam rangkaian agenda rapat pendapat, pada Rapat Rapat PAH I Ke- 26, tanggal 3 Maret 2000, Irma Alamsyah dari Kowani mengusulkan agar syarat Presiden telah berumur minimal 40 tahun. Dalam usia tersebut, baik pria maupun wanita dianggap dalam segi fisik maupun pikiran untuk memimpin.

Pada Rapat PAH I Ke-34, tanggal 24 Mei 2000, dengan agenda membahas usulan Fraksi, F-PDIP melalui juru bicaranya, Soewarno, mengusulkan:

"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia sekurang-kurangnya tiga puluh lima tahun." Bukan empat puluh, sekurang-kurangnya."

Namun, Arief menyampaikan pada akhirnya PAH BP MPR menyepakati dua alternatif yang kemudian dilaporkan pada Rapat ke-5 BP MPR, pada tanggal 23 Oktober 2001. Berikut kedua alternatif yang terkandung dalam pasal 6 tersebut:

Alternatif satu, ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

Ayat (2), Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Selanjutnya alternatif dua, bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah dijatuhi hukum pidana dan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Kedua alternatif tersebut dimusyawarahkan dalam rapat Komisi A tanggal 8 November 2001 yang menghasilkan rancangan yang telah dirumuskan oleh tim perumus. Berkenaan dengan hal itu, Jakob Tobing selaku Ketua Komisi A Ke-5 MPR, tanggal 8 November 2001 yang menghasilkan rancangan yang telah dirumuskan oleh tim perumus," kata Arief.

Rumusan tersebut kemudian disampaikan dan disahkan menjadi salah satu materi perubahan ketiga UUD 1945 pada Rapat Paripurna MPR 2001 ke-6, pada tanggal 8 November 2001. Pasal UUD 1945 kemudian diubah menjadi:

1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, dan;

2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan demikian, persoalan batas usia Presiden termasuk persoalan yang pengaturannya dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, yakni untuk diatur dengan undang-undang.

Arief mengemukakan bahwa Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa mayoritas perubahan UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal Presiden adalah 40 (empat puluh) tahun. Hal ini setelah penelusuran dan pelacakan kembali secara saksama risalah perubahan UUD 1945.

Namun demikian, dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD, tidak dapat mendaftar dini sebagai Presiden maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan undang-undang.

Dengan kata lain, penentuan usia minimal Presiden dan Wakil Presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Kesimpulan

Berdasarkan keputusan MK usai mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, batas usia Capres dan Cawapres 2024 tetaplah 40 tahun. Namun, apabila kandidat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah sekalipun belum berusia 40 tahun, mereka tetap bisa menjadi Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Cek selengkapnya di sini!




(mff/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads