Milenial Aceh Doakan Gibran Dapat Maju dalam Pilpres 2024

Milenial Aceh Doakan Gibran Dapat Maju dalam Pilpres 2024

Agus Setyadi - detikSumut
Sabtu, 14 Okt 2023 21:00 WIB
Milenial Aceh Tanyoe Meusyedara mendoakan Gibran Rakabuming dapat maju di Pilpres 2024
Foto: Milenial Aceh Tanyoe Meusyedara mendoakan Gibran Rakabuming dapat maju di Pilpres 2024 (Istimewa)
Bireun -

Milenial Aceh Tanyoe Meusyedara mendoakan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat batas umur capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Bila gugatan diterima, mereka berharap putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Relawan Tanyoe Meusyedara mendorong Gibran Rakabuming Raka bisa masuk menjadi pemimpin nasional," kata Ketua Panitia Acara Ustaz Dedi Arianto dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2023).

Doa bersama dan zikir tersebut digelar di Cafe Pondok Kelapa, Ujongblang Mesjid, Kecamatan Kuala, Bireuen, Jumat (13/10) kemarin. Kegiatan diikuti puluhan santri, forum pemuda serta masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka larut dalam doa yang dipimpin Ustaz Nazli. Kegiatan dimoderatori Zulafitra ini mengangkat tema 'bersama menaruh harapan dan doa konsisten dalam pengabdian bangsa'.

Relawan Tanyoe Meusyedara membeberkan sejumlah alasan supaya Wali Kota Solo itu dapat menjadi pemimpin bangsa nantinya. Salah satunya Gibran mewakili kaum milenial sehingga dinilai dapat memperjuangkan aspirasi kaum muda.

ADVERTISEMENT

"Ini yang kita harapkan dalam zikir dan doa bersama tersebut. Gibran sangat pantas memimpin bangsa mewakili kaum milenial," jelasnya.

"Semoga saja usia Capres-Cawapres bisa diputuskan MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kita harapkan juga agar Gibran Rakabuming Raka bisa maju dalam Pilpres 2024," lanjutnya.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan syarat usia capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Rangkaian sidang telah digelar dan akan diputuskan Senin depan.

"Senin, 16 Oktober 2023, sidang 51/PUU-XXI/2023 dengan agenda Pengucapan Putusan," demikian jadwal sidang MK.




(afb/afb)


Hide Ads