Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku belum mengetahui berapa jumlah mantan koruptor maju sebagai bacaleg DPRD Sumut.
"Patokannya yang sudah ditetapkan dalam DCS sampai saat ini belum diketahui ada atau tidaknya mantan kasus korupsi," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada detikSumut, Rabu (4/10/2023).
Pihaknya akan menelisik terlebih dahulu data-data bacaleg yang sudah diajukan oleh partai. Hal itu mengingat mereka baru saja dilantik sebagai KPU Sumut pekan lalu.
"Kita akan menelaah dulu data-data di DCS soal mantan kasus korupsi itu," ucapnya.
Jika ditemukan ada bacaleg yang merupakan mantan koruptor dan memenuhi Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023, maka mereka akan mengikuti arahan dari KPU RI. Sampai saat ini, belum ada petunjuk teknis terkait putusan MA tersebut dari KPU RI.
"Kalau misalnya ada ditemukan, kita juga menunggu petunjuk dari KPU RI karena sampai hari ini belum ada petunjuk teknis terkait dengan tindak lanjut dari putusan MA itu untuk provinsi," tutupnya.
Dilansir dari detikNews, MA mengabukan permohonan ICW dkk. MA berpendapat alasan pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9).
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: MA Putuskan 30.908 Perkara Sepanjang Tahun 2024"
(dhm/dhm)