Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Hanura Kodrat Shah dan Wakil Ketua Umum Harian DPP Hanura Herry Lontung Siregar berstatus sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka atas kasus yang ditangani oleh Polda Sumut.
Kedua petinggi Partai Hanura ini ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Kodrat Shah atas kasus dugaan pemalsuan surat, sedangkan Herry Lontung atas kasus penipuan keluarganya senilai Rp 1 miliar.
Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasus keduanya di Polda Sumut:
Kodrat Shah Jadi Tersangka Pemalsuan Surat PSMS
Polda Sumut menetapkan Kodrat Shah sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Arifuddin Maulana selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia yang merupakan perusahaan PSMS Medan. Arifuddin Maulana juga merupakan menantu dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi.
Kasus ini berawal saat perwakilan PSMS Medan yang tidak bisa mengikuti Kongres PSSI di Bandung, Jawa Barat pada 30 Mei 2022 yang lalu. Hal itu karena adanya oknum yang turut datang ke lokasi kongres membawa nama PSMS Medan.
"Pertama kami sangat terkejut, mandat kami tidak diproses sejak Minggu (29/5) malam. Mandat kami diterima panitia kongres bagian registrasi, tapi mereka seperti kebingungan. Kita heran dan bertanya ada apa ini," kata Manajer PSMS Medan Mulyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Mulyadi mengatakan oknum yang mengaku sebagai perwakilan PSMS Medan itu sudah melakukan registrasi melalui SIAP (Sistem Informasi dan Administrasi PSSI).
"Kita tahu itu dari akun kita di SIAP itu. Kita terkejut dan kita tanyakan, tak ada satu panitia pun yang bisa menjawab, sampai kami tunggu jam 12 malam," sebutnya.
Mulyadi kemudian mengatakan pihaknya mempertanyakan sikap PSSI yang diam dan tidak memberikan penjelasan kepada mereka terkait polemik peserta kongres tersebut.
Kemudian diketahui dua orang yang datang ke lokasi Kongres PSSI dan mengaku sebagai PSMS Medan adalah dari kelompok Kodrat Shah. Saat itu pihak Kodrat Shah menolak RUPS yang dilakukan oleh kelompok Gubsu Edy dan mengklaim Kodrat Shah sebagai CEO PSMS Medan.
Atas peristiwa yang terjadi di Kongres PSSI itu, PSMS Medan membuat laporan ke polisi. PSMS melaporkan dua orang yang datang ke lokasi yaitu Julius Raja dan Fityan Hamdi pada 1 Juni 2022.
"Sudah resmi kita laporkan ke Polda Sumut, dua hari setelah kongres PSSI," ujar Direktur Hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu kepada detikSumut, Sabtu (11/6).
Bambang melaporkan keduanya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
"Ya mereka yang mengaku jadi sekum (sekretaris umum) dan pengurus itu saat Kongres PSSI di Bandung, Julius sama Fityan. Deliknya memberikan keterangan palsu," jelasnya.
Laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022.
Polda Sumut pun kemudian memproses laporan yang dilayangkan oleh PSMS Medan. Lalu, Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka termasuk Kodrat Shah.
"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan tiga orang tersangka an. JR, FH dan KS," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (14/12).
Selain Kodrat, dua orang yang menjadi tersangka itu adalah Julius Raja dan Fityan Hamdi. Namun, setelah penetapan tersangka itu, ketiganya tidak ditahan.
Lihat juga Video 'Komedian Yadi Sembako Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
(dhm/dhm)