Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat terkait kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buronan.
Dilansir detikNews, Selasa (24/12/2024), informasi dari sumber detikcom menyebutkan nama Hasto menjadi tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Dalam surat itu menyebutkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan usai ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah Pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu dijelaskan jika Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar-waktu atau PAW Anggota DPR.
Terkait dengan hal ini detikcom sudah berupaya untuk mengkonfirmasi Pimpinan KPK serta Juru Bicara KPK. Hanya saja dari para pihak itu belum memberikan respons.
detikcom juga sudah berupaya untuk konfirmasi ke PDIP tetapi juga belum mendapatkan respons.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka KPK! |
(apl/dil)