Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menyukai, membagikan dan mengomentari unggahan media sosial capres-cawapres. Hal itu pun dikritik PKS yang menilai kebijakan tersebut kaku.
"Niatnya baik, tapi jadi kaku. ASN juga manusia, punya hati dan pikiran," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dilansir detikNews, Senin (24/9/2023).
Mardani menilai tak perlu dipersoalkan jika ASN hanya menyukai unggahan capres di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang nggak boleh kalau aktif kampanye," katanya.
Ia juga menyebut, sudah ada komite yang mengawasi ASN. Justru menurutnya, kepala daerah dan pejabat lain yang perlu diawasi karena memiliki kekuasaan yang lebih besar.
"Ada KASN, Komite Aparatur Sipil Negara yang menjaga profesionalitas dan integritas mereka. Jangan malah mereka (ASN) diawasi. Yang perlu diawasi kepala daerah dan para pejabat yang memiliki otoritas untuk menekan," katanya.
Untuk diketahui, dalam aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024 diatur secara detail bahwa ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau mem-follow grup/akun pemenangan peserta pemilu/capres-cawapres.
"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9/2023).
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
(nkm/nkm)