Kadis dan Lurah Jadi Tersangka Usai Follow Akun Medsos Paslon Pilkada Pinrang

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Kadis dan Lurah Jadi Tersangka Usai Follow Akun Medsos Paslon Pilkada Pinrang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 14 Okt 2024 15:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan.
Foto: Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Keduanya sebelumnya dilaporkan setelah mengikuti atau follow akun media sosial (medsos) pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pinrang 2024.

"Keduanya sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (14/10/2024).

Reza menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim kepolisian bersama tim gabungan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyelesaikan proses penyelidikan hingga memeriksa saksi dan ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melibatkan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara dalam pemeriksaan kasus ini," bebernya.

Dua ASN Pemkab Pinrang itu terbukti mengikuti akun calon bupati dan wakil bupati Pinrang setelah dilakukan penetapan paslon oleh KPU.

ADVERTISEMENT

"Iya, jadi keduanya mengikuti akun paslon setelah penetapan. Meskipun mereka membantah, tetapi kami punya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih merampungkan berkas terkait pelanggaran pidana pemilu Kadis dan Lurah tersebut. Pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan setelah berkas perkara rampung.

"Sudah tahap pemberkasan. Masih diteliti, setelah lengkap baru kita P-21 kan," imbuh Reza.

Diberitakan sebelumnya, Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono terancam penjara gegara mengikuti akun medsos paslon bupati dan wakil bupati Pinrang. Bawaslu Pinrang menyerahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua ASN itu ke kepolisian.

"Keduanya adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Lurah Kassa. Keduanya diproses karena follow akun paslon," kata Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri kepada detikSulsel, Senin (7/10).

Fitriani mengatakan kedua ASN tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.




(sar/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads