Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat meminta aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tak menyukai dan mengomentari postingan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. ASN, TNI, dan Polri juga dilarang membagikan foto bersama paslon tertentu di media sosial.
"Like (dan) comment itu bagian dari kampanye media sosial, bagian dari pelanggaran netralitas," ujar Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena S Seriang, seusai rapat koordinasi pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Labuan Bajo, Kamis (12/9/2024).
"Komentar atau like yang berhubungan dengan pasangan calon. Misalnya ada postingan untuk pasangan calon, lalu ada komentar, diberikan simbol like atau share foto bersama pasangan calon," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tidak boleh comment hingga like paslon tertentu di media sosial, menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri juga dilakukan dengan tidak ikut berkampanye dan foto bersama paslon. "Tidak ikut berkampanye, foto bersama dengan paslon, tidak ikut comment, like sekalipun," tegasnya.
Perempuan yang disapa Leni ini mengatakan aktivitas bermedia sosial oleh ASN, TNI dan Polri bisa dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas dengan sejumlah indikasinya, seperti memberikan komentar dan like pada paslon tertentu di media sosial. "Bijaklah bermedia sosial. Jarimu adalah harimaumu. Mungkin dianggap lumrah, like apa segala macam, tetapi itu risiko," ujarnya.
Leni menjelaskan pelanggaran netralitas ASN, Polri, dan TNI hanya bisa diproses oleh Bawaslu setelah penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Adapun penetapan paslon kepala daerah dilaksanakan pada 22 September mendatang.
"Sebelum penetapan pasangan calon kami hanya bersifat meneruskan kepada instansi terkait," ungkap Leni.
"Beda kalau setelah penetapan kami registrasi membuat kajian, minta klarifikasi yang bersangkutan dan kami bisa tetapkan sebagai temuan dan bisa proses di penanganan pelanggaran," jelas Leni.
(hsa/hsa)