Bawaslu Larang ASN, TNI-Polri Like dan Comment Paslon Pilkada di Medsos

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Manggarai Barat

Bawaslu Larang ASN, TNI-Polri Like dan Comment Paslon Pilkada di Medsos

I Wayan Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 12 Sep 2024 20:39 WIB
Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena S Seriang, seusai rapat koordinasi pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, di Labuan Bajo, Kamis (12/9/2024). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Foto: Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena S Seriang, seusai rapat koordinasi pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, di Labuan Bajo, Kamis (12/9/2024). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat meminta aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tak menyukai dan mengomentari postingan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. ASN, TNI, dan Polri juga dilarang membagikan foto bersama paslon tertentu di media sosial.

"Like (dan) comment itu bagian dari kampanye media sosial, bagian dari pelanggaran netralitas," ujar Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena S Seriang, seusai rapat koordinasi pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Labuan Bajo, Kamis (12/9/2024).

"Komentar atau like yang berhubungan dengan pasangan calon. Misalnya ada postingan untuk pasangan calon, lalu ada komentar, diberikan simbol like atau share foto bersama pasangan calon," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tidak boleh comment hingga like paslon tertentu di media sosial, menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri juga dilakukan dengan tidak ikut berkampanye dan foto bersama paslon. "Tidak ikut berkampanye, foto bersama dengan paslon, tidak ikut comment, like sekalipun," tegasnya.

Perempuan yang disapa Leni ini mengatakan aktivitas bermedia sosial oleh ASN, TNI dan Polri bisa dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas dengan sejumlah indikasinya, seperti memberikan komentar dan like pada paslon tertentu di media sosial. "Bijaklah bermedia sosial. Jarimu adalah harimaumu. Mungkin dianggap lumrah, like apa segala macam, tetapi itu risiko," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Leni menjelaskan pelanggaran netralitas ASN, Polri, dan TNI hanya bisa diproses oleh Bawaslu setelah penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Adapun penetapan paslon kepala daerah dilaksanakan pada 22 September mendatang.

"Sebelum penetapan pasangan calon kami hanya bersifat meneruskan kepada instansi terkait," ungkap Leni.

"Beda kalau setelah penetapan kami registrasi membuat kajian, minta klarifikasi yang bersangkutan dan kami bisa tetapkan sebagai temuan dan bisa proses di penanganan pelanggaran," jelas Leni.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads