Untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi penerimaan CPNS 2023. Berikut ini syarat dan jadwal lengkapnya.
Dilansir detikNews dari Instagram KPK Rabu (20/9/2023), seleksi akan digelar pada 20 September 2023 hingga Maret 2024. Adapun formasi yang dibutuhkan sebanyak 214.
"Di tahun ini untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi CPNS KPK sebanyak 214 formasi. Proses seleksi CPNS KPK akan dilaksanakan pada 20 September-20 Maret 2024," tulis keterangan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang berminat, bisa langsung mendaftar ke laman resmi KPK. Adapun formasi seleksi CPNS KPK yang dibuka tahun ini meliputi unit penempatan di Biro Hukum hingga Sekretariat Dewan Pengawas.
KPK juga menjelaskan 14 syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS di KPK. Para calon harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Para calon juga harus bersih dari catatan hukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu para calon juga harus bersih dari catatan pelanggaran administrasi pemecatan jika berasal dari instansi pemerintah atau anggota TNI, Polri, dan pegawai swasta.
"Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis KPK.
Anggota partai politik tidak diperkenankan mendaftar. "Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis," ujar KPK.
Para calon pengikut seleksi CPNS di KPK juga dilarang memiliki hubungan keluarga baik sedarah dengan pejabat atau pegawai KPK. Warga yang akan mengikuti seleksi tersebut juga dilarang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau terdakwa hingga terpidana kasus korupsi.
"Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi," ujar KPK.
"Memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3.00 untuk sarjana (S1) dan Diploma III (D-III)," sambungnya.
(astj/astj)