CPNS Kemendikbud 2023: Syarat, Formasi, dan Link Pendaftaran

CPNS Kemendikbud 2023: Syarat, Formasi, dan Link Pendaftaran

Angelina Giyanti Purba - detikSumut
Selasa, 19 Sep 2023 19:00 WIB
Ilustrasi tes CPNS
CPNS Kemendikbud 2023 (Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban)
Medan -

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sedang membuka rekrutmen besar-besaran secara nasional. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi salah satu instansi yang bisa kamu tuju.

Bagi detikers yang tertarik bergabung dan mengikuti seleksi pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023, simak informasinya berikut seperti dikutip dari Surat Kemendikbud Nomor: 32816/A.A3/KP.01.01/2023, yuk!

Jadwal Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023

Pendaftaran seleksi online CPNS Kemendikbud 2023 dimulai per Rabu, 27 September 2023. Berikut jadwal lengkap pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pengumuman Seleksi: 27 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 27 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 28 September s.d. 15 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 s.d. 20 Oktober 2023
  • Masa Sanggah Administrasi: 21 s.d. 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah Administrasi: 30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 11 s.d. 18 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 19 s.d. 21 November 2023
  • Masa Sanggah SKD CPNS: 22 s.d. 24 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah SKD CPNS dan Penjadwalan SKB CPNS Non-CAT: 30 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 5 s.d. 13 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023

a. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
    a) Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
    b) Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
    Teknologi.

b. Syarat Khusus

1. Pelamar Kebutuhan Umum

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  • Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada kebutuhan umum wajib melampirkan:
    - surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    - tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat 'Dengan Pujian'/Cumlaude

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dibuktikan dengan keterangan "dengan pujian"/cumlaude pada ijazah atau transkrip.
  • Untuk lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  • Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

4. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  • Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
    - akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
    - surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

Formasi CPNS Kemendikbud 2023

Seleksi CASN 2023 akan membuka sebanyak 572.496 formasi yang dibagi ke dalam instansi pusat dan daerah, salah satunya termasuk Kemendikbud. Adapun formasi CPNS Kemendikbud 2023 sebanyak 16.102 untuk jabatan dosen di PTN.

Berikut rincian formasi CPNS Kemendikbud 2023:

ADVERTISEMENT
  • Asisten Ahli (Dosen) sebanyak 13.440
  • Lektor (Dosen) sebanyak 2.662

detikers dapat pula memeriksa informasi lengkap mengenai formasi CPNS Kemendikbud 2023 melalui tautan di bawah ini:

Untuk melakukan pendaftaran, detikers dapat melakukannya dengan mengakses situs resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id/). Sebelum itu, pastikan kamu sudah membuat akun lebih dulu. Kalau belum, ikuti langkah-langkah berikut:

a. Daftar Akun

  1. Buka portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Tekan tombol "SSCASN" di kanan atas situs, pilih "Buat Akun".
  3. Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.
  4. Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar.
  5. Klik "Proses Pendaftaran Akun".
  6. Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

b. Login Akun

  1. Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar.
  2. Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto.
  3. Jika sudah, klik "Selanjutnya".

Nah, detikers, itu dia informasi mengenai CPNS Kemendikbud 2023 yang sudah bisa dipersiapkan dari sekarang. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel ini ditulis oleh Angelina Giyanti Purba, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Informasi dalam artikel ini telah diperbaharui pada Kamis, 28 September 2023, pukul 19.41 WIB.




(mff/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads