CPNS dan PPPK Kemenag 2023: Jadwal, Formasi, Syarat, Link Daftar

CPNS dan PPPK Kemenag 2023: Jadwal, Formasi, Syarat, Link Daftar

Fria Sumitro - detikSumut
Senin, 18 Sep 2023 15:11 WIB
Hasil sidang isbat Idul Adha 2023 telah diumumkan oleh pemerintah. Sidang isbat yang digelar Kemenag ini untuk menetapkan secara resmi tanggal Idul Adha 1444 H.
CPNS dan PPPK Kemenag 2023: Jadwal, Formasi, Syarat, Link (Foto: dok. Kemenag)
Medan -

Apakah detikers mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023? Nah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyerahkan penetapan formasi kebutuhan ASN untuk Kementerian Agama (Kemenag).

Diketahui bahwa formasi untuk CPNS Kemenag 2023 terbuka sebanyak 68 formasi, sedangkan formasi PPPK Kemenag 2023 mencapai 4.057. Jika ditotalkan, Kemenag membutuhkan 4.125 ASN pada seleksi CASN tahun ini.

Bagi detikers yang ingin mendaftar, simak rangkuman informasi CPNS Kemenag 2023 berikut, mulai dari jadwal, syarat, formasi, hingga link pendaftarannya. Langsung simak, yuk!

Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK Kemenag 2023

Kemenag telah mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS Kemenag 2023 dibuka mulai pada Jumat, 22 September 2023, dan PPPK Kemenag 2023 pada Sabtu, 23 September 2023.

Selengkapnya, dikutip dari Surat Kemenag Nomor: P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 dan Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023, berikut jadwal CPNS dan PPPK Kemenag 2023:

1. Jadwal Terbaru CPNS Kemenag 2023

  • Pengumuman Seleksi: 22 September s.d. 6 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 22 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 24 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023
  • Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023
  • Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
  • Penarikan Data Final: 7 s.d. 8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

2. Jadwal Terbaru PPPK Kemenag 2023

  • Pengumuman Seleksi: 22 September s.d. 6 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 23 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 24 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024

Syarat CPNS dan PPPK Kemenag 2023

a. Syarat CPNS Kemenag 2023

1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama;

2. Persyaratan Khusus bagi Pelamar

Formasi Umum:

Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d. 10 di atas.

Formasi Khusus:

1). Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d. 10 di atas;
2). Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik:

  • Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri merupakan Pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister) dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
  • Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri merupakan pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister) dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

b. Syarat PPPK Kemenag 2023

1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  • Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:
    - 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister); dan
    - 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
  • Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

2. Persyaratan Khusus

Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al-Qur'an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.

Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023

1. Jumlah Formasi CPNS-PPPK Kemenag 2023

Seperti yang disebutkan di bagian awal, tersedia dengan total 4.125 formasi untuk seleksi CASN 2023 Kemenag, dengan 68 formasi CPNS dan 4.057 formasi PPPK Kemenag.

Adapun rincian formasi CPNS-PPPK Kemenag 2023 adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari laman resmi menpan.go.id:

  • Guru PPPK: 2.296 formasi
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 224 formasi
  • PPPK Tenaga Teknis: 1.469 formasi
  • Dosen PPPK: 68 formasi
  • Dosen CPNS: 68 formasi

detikers dapat pula mengunduh file PDF formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 melalui tautan di bawah ini:

Link Daftar CPNS-PPPK Kemenag 2023

Disebutkan pada situs resmi casn.kemenag.go.id, pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut tautannya:

Demikianlah sejumlah informasi tentang CPNS dan PPPK Kemenag 2023. Perihal informasi terkait seleksi CASN Kemenag TA 2023, nantinya akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemenag. Semoga informasi tadi bermanfaat, ya, detikers!

Informasi dalam artikel ini telah diperbaharui pada Senin, 25 September 2023, pukul 10.51 WIB.




(mff/afb)


Hide Ads