Pendaftaran CPNS 2023 Diundur Jadi 20 September, Ini Jadwal Terbarunya!

Pendaftaran CPNS 2023 Diundur Jadi 20 September, Ini Jadwal Terbarunya!

Fria Sumitro - detikSumut
Senin, 18 Sep 2023 12:05 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Pendaftaran CPNS 2023 Diundur (Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban)
Medan -

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2023 diundur! Hal tersebut terjadi karena masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 dan proses verval kebutuhan formasi CASN 2023 di masing-masing instansi.

"Sehubungan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai Kepmenpanrb 571/2023 dan proses verval kebutuhan formasi CASN 2023 di masing-masing instansi, Panselnas melalui BKN menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya, Minggu (17/9/2023).

Berdasarkan surat BKN nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran CPNS 2023 diundur menjadi Rabu, 20 September 2023. Selengkapnya, berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2023!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Terbaru CPNS 2023

Jadwal terbaru pendaftaran CPNS 2023 telah tercantum dalam surat BKN nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi ASN Tahun Anggaran 2023. Berikut jadwal selengkapnya:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023
  • Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023
  • Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
  • Penarikan Data Final: 7 s.d. 8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Nah, kamu bisa mengunduh dokumen tentang perubahan jadwal CPNS 2023 melalui situs resmi BKN di sini.

ADVERTISEMENT

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut beberapa syarat-syarat pendaftaran CPNS 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
  • Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Berdasarkan akun TikTok resmi BKN @bkngoid, berikut ini dokumen persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023:

  • Ijazah terakhir
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto terbaru latar belakang merah
  • Surat lamaran
  • Kartu Keluarga
  • Transkrip Nilai
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Perlu kamu perhatikan pula, berkas persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan formasi yang dilamar.

Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara daring atau online. detikers dapat mendaftarkan diri melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Nah, di bawah ini merupakan link resmi pendaftaran CPNS 2023:

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023

Ada beberapa tahapan yang perlu detikers lakukan ketika mendaftar CPNS 2023. Simak tata caranya di bawah ini:

a. Daftar Akun

  1. Buka portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Tekan tombol "SSCASN" di kanan atas situs, pilih "Buat Akun".
  3. Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.
  4. Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar.
  5. Klik "Proses Pendaftaran Akun".
  6. Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

b. Login Akun

  1. Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar.
  2. Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto.
  3. Jika sudah, klik "Selanjutnya".

c. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  1. Pilih jenis seleksi "CPNS".
  2. Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.

d. Unggah Dokumen

  1. Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

e. Cetak Kartu

  1. Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran.
  2. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Formasi CPNS 2023

Situs resmi Kemen-PANRB menyebutkan, pemerintah membuka kuota mencapai 1.030.751, yang terdiri atas CPNS dan PPPK, untuk pendaftaran tahun ini. Adapun formasi ASN 2023 sebanyak 572.496.

Jumlah tersebut ditujukan untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 orang serta 493.634 orang untuk pemerintah daerah. Berikut rincian selengkapnya:

Pemerintah Pusat:

  • CPNS: 28.903 orang
  • PPPK: 49.959 orang
  • Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah:

  • PPPK Guru: 296.084 orang
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
  • PPPK Teknis: 42.826 orang
  • Total: 493.634 orang

Berdasarkan informasi di atas, pendaftaran CPNS 2023 diundur menjadi Rabu, 20 September 2023. Semoga informasi tadi membantu, ya!




(mff/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads