Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menjadi bacaleg DPR RI dari PKB di Pileg 2024. Ashari bakal diberhentikan sebagai Bupati Deli Serdang setelah KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT).
"Menurut peraturan itu, pemberhentian saya sebagai bupati itu efektif sejak DCT dikeluarkan, soal DCT sejauh yang saya tahu berdasarkan KPU tanggal 3 November tapi ada juga isu beredar bahwa akan dipercepat 15 Oktober," kata Ashari Tambunan di Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (15/9/2023).
Ashari sendiri sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Deli Serdang. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sejauh yang saya tahu menurut peraturan yang sekarang masih berlaku, kepada saya bupati kepala daerah yang status aktif diharuskan mengajukan permohonan pengunduran diri ketika mendaftar sebagai bacaleg dan itu sudah saya lakukan," ucapnya.
Surat tersebut akan diproses oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan mengeluarkan surat pemberhentian. Kemudian akan ditunjuk sosok pelaksana tugas (Plt) Bupati Deli Serdang.
Sehingga saat ini, Ashari masih menunggu surat keputusan dari Tito Karnavian. Namun berdasarkan peraturan, Ashari bakal berhenti pada saat DCT diumumkan KPU.
"Jadi saya tinggal menunggu kapan pertama keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk pemberhentian saya dan tentang efektifnya itu berlaku sejak tanggal DCT dikeluarkan," tutupnya.
Untuk diketahui, Ashari merupakan bacaleg DPR RI dapil Sumut 1 dari PKB. Dia sempat dikritik DPRD karena tidak mengundurkan diri sebagai Bupati Deli Serdang padahal sudah menjadi bacaleg.
(astj/astj)