Perlawanan Anak AKBP Achiruddin Usai Divonis 1,5 Tahun Bui-Bayar Restitusi

Round Up

Perlawanan Anak AKBP Achiruddin Usai Divonis 1,5 Tahun Bui-Bayar Restitusi

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 13 Sep 2023 08:00 WIB
Aditya Hasibuan saat pembacaan vonis di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Aditya Hasibuan saat pembacaan vonis di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, melawan usai divonis hakim 1,5 tahun penjara dan membayar biaya restitusi Rp 52 juta di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Aditya pun mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Aditya diketahui mengajukan banding pada 5 September 2023 lalu. Hal itu diketahui dari aman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

"Selasa, 5 September 2023. Permohonan banding," demikian bunyi pengajuan banding seperti dilihat detikSumut Selasa (12/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun permohonan banding itu diwakilkan oleh kuasa hukum Aditya, Serimuda Hot Marojahan Situmeang. "Diwakili oleh Serimuda Hot Marojahan Situmeang, SH," terang bunyi pengajuan banding.

Selanjutnya, pihak jaksa penuntut umum pun menerima tawaran pengajuan banding itu. Pada Rabu 6 September 2023, pihak jaksa menyetujui dan mengirimkan berkas atas adanya pengajuan banding dari Aditya.

ADVERTISEMENT

"Rabu, 6 September 2023. Pemohon banding Rahmi Shafrina, SH," pungkas bunyi pengajuan banding.

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan membayar Rp 52,3 juta ke Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin. Aditya dinilai bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan AKBP Achiruddin selaku ayah terdakwa.

"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sejumlah Rp 52,3 juta yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH., MH," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8).




(astj/astj)


Hide Ads