Eks Selingkuhan Ibu yang Bawa Kabur Pelajar SMP di Tebing Tinggi Masuk DPO

Eks Selingkuhan Ibu yang Bawa Kabur Pelajar SMP di Tebing Tinggi Masuk DPO

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 08 Sep 2023 12:40 WIB
Boy showing STOP gesture with his hand. Concept of domestic violence and child abuse. Copy space
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/gan chaonan)
Tebing Tinggi -

Polisi menetapkan MA (33), pria yang membawa kabur anak SMP berusia 15 tahun di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). MA diketahui merupakan mantan selingkuhan ibu korban.

"Sudah kita tetapkan status pelaku sebagai DPO," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (8/9/2023).

Agus mengatakan status DPO itu ditetapkan bulan ini, yakni September 2023. Saat ini, pihaknya masih memburu keberadaan pelaku dan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bulan ini, September (DPO). Kini kami masih memburu pelaku dan korban," ujarnya.

Agus menyebut antara pelaku dan korban memiliki hubungan spesial. Keduanya diketahui berstatus pacaran.

ADVERTISEMENT

"Iya (berpacaran), arahnya ke situ," kata Agus.

Dia mengatakan pelaku merupakan pria beristri. Namun, hubungannya dengan istrinya telah renggang.

"(Pelaku dan istri) sudah tidak cocok dan pisah ranjang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, satu video yang menyebutkan seorang pelajar SMP berusia 15 tahun di Kota Tebing Tinggi, sudah berbulan-bulan tidak ditemukan, viral di media sosial. Korban disebut dibawa kabur oleh mantan selingkuhan ibunya, MA (33).

Dalam video yang dilihat detikSumut, tampak ada seorang laki-laki yang berada di dalam video itu. Laki-laki itu disebut adalah ayah korban.

Saat itu, ayah korban AD (35) menjelaskan bahwa anaknya telah delapan bulan dibawa kabur oleh seorang laki-laki. Dia pun meminta bantuan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bebaskan anak saya dari sekapan si Amin, mohon Pak Presiden, Pak Jokowi, dan Pak Kapolri. Dia telah dilarikan dan disekap oleh seorang laki-laki sudah berkeluarga. Anak saya sudah delapan bulan, disekapnya, mohon bantuan Pak Presiden, Pak Kapolri, saya sudah melapor ke Polres Tebing Tinggi pada bulan Januari 2023, saya mohon sekali, mohon ditangkap dia segera pak, saya tidak tahu keberadaan anak saya sekarang hidup atau mati pak, mohon pak tangkap segera pak," demikian ucapan AD dalam video itu.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

AKP Agus Arianto mengatakan kasus itu telah dilaporkan kepada pihaknya pada 31 Januari 2023. Dia menyebut pihaknya sampai saat ini masih mencari keberadaan korban dan pelaku. Namun, dia mengatakan bahwa pelaku merupakan mantan selingkuhan ibu korban.

"Benar (selingkuhan ibu korban), saat ini belum ditemukan korban dengan pelakunya," kata Agus, Kamis (7/9).

Agus menyebut kejadian itu berawal pada 28 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah bersama dengan neneknya R (61) dan V (15) di Kecamatan Rambutan.

Lalu, anak itu menceritakan kepada V bahwa dirinya hendak kabur dengan pelaku. Korban sempat mengajak V untuk ikut, tetapi V menolak. Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB korban keluar dari kamarnya dan pergi meninggalkan rumah melalui pintu belakang.

"Neneknya langsung keluar dari kamar dan melihat pintu belakang rumah sudah terbuka dan langsung ke kamar, tetapi korban sudah tidak ada. Dia kemudian menghubungi orang tua selaku pelapor lalu menceritakan kejadian tersebut dan pelapor pulang ke rumah serta melihat korban sudah tidak ada berada di rumah," kata Agus.

Setelah itu, ayah korban dan keluarganya langsung mencari keberadaan korban, tetapi tidak juga ditemukan. Keesokannya harinya, ayah korban mendapat telepon dari istrinya yang tengah bekerja di luar negeri bahwa anaknya dibawa kabur pelaku.

"Pelapor mendapat telepon dari istrinya yang bekerja di Singapura, mengatakan mendapatkan pesan WhatsApp dari mantan selingkuhannya, yakni pelaku yang menjelaskan bahwa korban ada bersama dengan pelaku," kata Agus.

Mengetahui hal itu, ayah korban pun membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Selang beberapa waktu, pada 3 Februari 2023 korban sempat pulang ke rumahnya. Namun, pada 12 Februari korban kembali meninggalkan rumahnya dan kembali lagi pada 14 Maret.

"Tak hanya sampai di situ, pada tanggal 30 April 2023, korban pergi lagi meninggalkan rumah orang tuanya bersama pelaku menuju arah Kabupaten Batu Bara," ujarnya.

Agus mengatakan pihaknya sampai saat ini masih berupaya untuk mencari pelaku. Saat ini, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumut.

"Hingga kini Tim Opsnal Satreskrim berusaha semaksimal mungkin mencari keberadaan korban dan pelaku dengan mendatangi alamat-alamat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian, namun belum ditemukan. Polres Tebing Tinggi telah melakukan koordinasi ke Dirkrimum Polda Sumut terkait penerbitan DPO atas nama pelaku," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Ringkus Penculik Anak di Malang, Pelaku Minta Tebusan Rp 150 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)


Hide Ads