Nyaleg Eks Kadis LHK Pekanbaru dari NasDem meski Berstatus Tersangka

Round Up

Nyaleg Eks Kadis LHK Pekanbaru dari NasDem meski Berstatus Tersangka

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 26 Agu 2023 06:30 WIB
Eks Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono (Foto: Dok. KPU Riau)
Eks Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono (Foto: Dok. KPU Riau)
Pekanbaru -

Mantan Kepala Dinas Lingkuhan Hidup dan Kebersihan (LHK) Pekanbaru, Kolonel Inf (Purn) Agus Pramono terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Riau daerah pemilihan (dapil) Riau 1 dari Partai NasDem. Saat menjabat Kadis LHK Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus sampah oleh Polda Riau.

Dalam DCS, terpampang foto Agus pakai baju Partai NasDem biru tua. Di sisi kiri, tertulis jelas nama Kolonel Inf (Purn) H Agus Pramono yang berdomisili di Kota Pekanbaru dengan Nomor Urut 8.

"Daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi Riau. Daerah Pemilihan Riau 1, Partai NasDem," begitulah keterangan di DCS dalam situs KPU Riau seperti dilihat detikSumut, Jumat (25/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikSumut, Agus resmi ditetapkan tersangka tumpukan sampah pada 29 April 2021 lalu. Polisi juga menetapkan Adil Putra, anak buah Agus sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, saksi-saksi dari masyarakat 20 orang, ahli pidana, lingkungan hidup dan ahli lainnya. Dinyatakan sampah itu melewati ambang batas lingkungan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Tedy Ristiawan, di Pekanbaru, Jumat (30/4/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

Penyidikan sendiri telah dimulai sejak 15 Januari 2021. Persoalan sampah di Pekanbaru tersebut menjadi perhatian Menteri LHK, Siti Nurbaya.

"Kamis kemarin kita lakukan gelar perkara untuk penentuan status tersangka. Maka kita tingkatkan status dua saksi AP, mantan Kadis DLHK dan AP, Kabid Pengelolaan Sampah dari saksi jadi tersangka," kata Tedy.

Keduanya dinilai lalai dan sengaja melakukan pembiaran sampah. Sehingga, keduanya dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab.

Penjelasan NasDem soal Agus Pramono

Ketua Bappilu NasDem Riau, Dedy Harianto Lubis, membenarkan Agus adalah mantan Kepala Dinas LHK Pekanbaru. Termasuk soal Agus terdaftar sebagai caleg NasDem Riau.

"Ya, benar (Agus Pramono mantan Kepala Dinas LHK Pekanbaru)," kata Dedy kepada detikSumut, Jumat (25/8/2023).

Dedy mengaku partai punya alasan sendiri saat mendaftarkan Agus. Menurutnya, semua syarat bakal calon telah terpenuhi sebelum kemudian didaftarkan ke KPU.

"Menurut dia (Agus), status sudah tak tersangka lagi. Kemarin Pak Agus kami wawancara, semua calon kami wawancara. Menurut Pak Agus dia sudah konfirmasi ke polisi, dia sudah tak tersangka," sambung Dedy.

Selain wawancara, Agus juga melengkapi seluruh berkas calon. Berkas-berkas itu di antaranya adalah surat bebas pidana dan Surat Meterangan Catatan Kepolisian atau (SKCK).

"Dia dapat surat bebas pidana, SKCK juga dia dapat. Polda-nya juga keluarkan SKCK atas nama beliau," kata Dedy menegaskan.

Penjelasan Terbaru Polda Riau soal Status Agus. Baca Halaman Selanjutnya...

Polda Riau Bantah Agus Pramono Tersangka

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membantah Agus telah menyandang status tersangka. "Masih dalam proses untuk memberikan kepastian. Tinggal kita laksanakan gelar saja ini, belum (tersangka). Belum pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi.

Asep mengaku tidak ada melihat berkas Agus dalam status tersangka. Padahal, status tersebut pernah diumumkan oleh Direktur Reskrimum sebelumnya yakni Kombes Teddy Ristiawan dan Asep sebagai Wakil Direktur Reskrimum saat itu.

"Saya baca dokumennya belum ada (tersangka). Makanya saya mau gelar lagi. Yang ngumumkan siapa, coba saya baca dulu berkasnya. Kemarin saya baca-baca, saya lihat tidak ada keterangannya (tersangka)," kata Asep tegas.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads