DPD I Partai Golkar Sumut bakal menindak tegas Indra Alamsyah yang merupakan bacaleg DPRD Sumut. Indra ditangkap Polda Sumut setelah menjadi tersangka kasus pengoplosan gas di Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Pasti ada tindakan tegas, karena Golkar tidak pernah mentolerir walaupun itu pekerjaan pribadinya, jadi kalau dari partai kita tentu ada tindakan tegas," kata Sekretaris Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah kepada detikSumut, Senin (21/8/2023).
Namun, pihaknya masih menunggu kepastian terkait status dari Indra Alamsyah. Setelah itu, Golkar akan memutuskan apakah Indra akan dicoret sebagai bacaleg atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangkanya ini kan kami belum dapat walaupun sudah diumumkan secara media, kami kan belum dapat kepastiannya kan, kami putuskan nanti (apakah Indra Alamsyah akan dicoret sebagai bacaleg)," tutupnya.
Untuk diketahui Indra Alamsyah sebagai bacaleg DPRD Sumut diketahui dari surat keputusan KPU Sumut Nomor: 101 Tahun 2023 tertanggal 18 Agustus 2023. Surat keputusan itu tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut untuk Pileg 2024.
Dari surat keputusan tersebut, diketahui Indra Alamsyah menjadi bacaleg Partai Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Sumut 4. Dapil Sumut 4 sendiri meliputi daerah Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi.
Partai Golkar memiliki 5 bacaleg DPRD Sumut dari dapil tersebut. Sedangkan Indra Alamsyah diketahui memiliki nomor urut 3.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap mantan Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah. Indra ditangkap karena terlibat dalam kasus pengoplosan gas yang sebelumnya digerebek polisi di Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Penyidik Unit 3 Subdit I Indag melakukan penangkapan terhadap tersangka Indra Alamsyah dalam dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg subsidi. Betul (mantan anggota DPRD Sumut)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/8).
Hadi mengatakan Indra Alamsyah ditangkap kemarin di Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai. Setelah ditangkap, Indra dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa.
"Penyidik menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
(dhm/dhm)