Mantan suami Venna Melinda, Ferry Irawan akhirnya bebas dari penjara usai mendekam selama tujuh bulan karena divonis bersalah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.
Usai keluar dari penjara, Ferry Irawan mengaku telah terlahir kembali sebagai manusia baru.
"Alhamdullilah saya terlahir sebagai manusia baru, di mana saya hanya melihat masa kini dan menatap masa depan," kata artis berusia 46 tahun itu, dilansir detikHot, Jumat (18/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengaku bahagia akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Ia juga mengaku banyak mendapat pelajaran hidup dan agama selama tujuh bulan di penjara.
"Alhamdulillah, Masya Allah, saya sudah tidak bisa berkata-kata lagi. Saya bahagia bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Ini arti perjuangan luar biasa selama tujuh bulan saya di pesantren (penjara-red). Banyak sekali pelajaran hidup dan agama yang saya dapatkan," pungkasnya.
Di Bandara Halim Perdanakusuma, Ferry tampak merangkul adik dan ibunya erat sebagai ungkapan syukur dan bahagia bisa kembali bersama keluarganya. Keluarga Ferry pun ikut menyambut hangat kebebasannya.
Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023 dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan pun sudah 8 bulan mendekam di penjara, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Ferry juga mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia bersama dengan 629 narapidana lainnya sehingga bisa langsung bebas.
(nkm/nkm)