Sebanyak 134 narapidana kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi pada hari ini dalam rangka hari kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Jumlah tersebut ialah narapidana yang mendapat remisi umum I dan II.
Jumlah narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum I dan II tertulis pada keterangan tertulisnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sumut.
Pemberian remisi itu diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama Kepala Kantor Kemenkumham Sumut Imam Suyudi di Lapas Kelas I Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menjelaskan, di antara 134 itu 20 orang ada di Lapas Kelas I Medan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
Namun, hanya 1 yang langsung bebas karena 19 lainnya yang mendapatkan remisi itu belum membayar subsider dan harus menjalani hukuman subsider.
"Untuk di Lapas Medan, ada 20 orang yang ada di Lapas Kelas I Medan yang langsung bebas, namun hanya 1 yang bebas karena lainnya belum membayar subsider," kata Imam, Kamis (17/8/2023).
134 napi tindak pidana korupsi itu merupakan bagian dari 20.163 narapidana di Sumut yang mendapatkan remisi dari seluruh lapas dan Rutan. Adapun dari 20.163 itu sebanyak 554 langsung bebas.
"Total itu yang mendapatkan remisi 20.163, yang di mana rinciannya ada 19.609 remisi umum I artinya sebagian dia masih menjalani pidana, dan yang bebas atau remisi II ada 554," ujarnya.
Namun, saat ditanya apakah ada napi korupsi merupakan eks pejabat atau politikus yang terjerat korupsi mendapatkan remisi di Lapas Klas I Medan, pihaknya tidak menjelaskan.
"Jadi dalam hal ini tidak terkategori dalam statusnya tapi kasus korupsinya yang diusulkan remisi," ujar Kalapas I Medan Maju Amintas Siburian.
(nkm/nkm)