Jangan Salah, Ini Jadwal Resmi Penerimaan CPNS 2023

Jangan Salah, Ini Jadwal Resmi Penerimaan CPNS 2023

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 11 Agu 2023 07:00 WIB
Ilustrasi pelamar CPNS
Ilustrasi pelamar CPNS (Foto: Dok Istimewa)
Medan - Pemerintah kembali membuka seleksi untuk Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2023. Bagi detikers yang ingin mencoba, jangan sampai kelewatan dengan mencatat jadwal penerimaan CPNS tahun ini.

Secara resmi, pemerintah pun telah mengeluarkan jadwal lengkap CPNS 2023. Yuk simak sampai akhir.

Jadwal CPNS 2023

Mengutip surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara, seleksi CPNS 2023 dimulai 16 September 2023.

Berikut Ini Jadwal Lengkapnya:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD: 31 Oktober-9 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2023
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Maret 2024

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Melansir dari detikfinance, berikut ini beberapa persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2023

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
  • Peserta belum pernah dipidana penjara
  • Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
  • Peserta tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Peserta memiliki jenjang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai
  • Fotokopi KTP dan akta kelahiran
  • Pas foto
  • Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun
  • Melampirkan CV

Cara Daftar Seleksi CPNS

Bagi detikers yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi. Adapun cara registrasi akun CPNS 2023 sebagai berikut:

  • Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Pilih opsi Daftar
  • Isi informasi data pribadi yang diminta
  • Tekan "Lanjutkan"
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun"
  • Setelah detikers mendapatkan akun SSCASN, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar CPNS 2023.

Berikut cara daftarnya!

  • Login ke akun SSCASN
  • Isi data diri yang diminta
  • Unggah swafoto
  • Tekan "Selanjutnya"
  • Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
  • Unggah Dokumen
  • Cetak Kartu

Itulah informasi mengenai CPNS 2023, semoga bermanfaat ya!


(astj/astj)


Hide Ads