Polisi terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Ketua PAC IPK, Simson Sembiring (41). Di kasus itu sudah ada lima pelaku yang ditangkap dan telah dijadikan tersangka.
Dua pelaku pertama yang dijadikan tersangka adalah YYG (26) dan H (40). Keduanya telah ditahan di Polres Langkat.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari anggota FKKPI karena menyerang korban hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis kepada detikSumut, Kamis (13/7/2023) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dua anggota IPK yang ditangkap, kata dia, statusnya masih terperiksa. Sebab, pihaknya fokus terhadap peristiwa pembacokan Simson.
"Terkait dengan pelemparan batu atau penyerangan petugas tentu diproses juga. Tapi ini bertahap kami lakukan. Nanti informasi lebih lanjut akan disampaikan," ungkapnya.
Bertambah 3 Orang Tersangka
Tiga tersangka baru yang di kasus pembunuhan Simson ditangkap di lokasi polisi disekap dan dianiaya di Desa Lau Mulgap.
"Untuk tiga orang yang kemarin ditangkap terkait kasus Simson sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis kepada detikSumut, Jumat (4/8/2023).
Ketiga tersangka itu adalah ET, SA dan JA. Setelah menjadi tersangka, mereka ditahan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain ketiga tersangka itu, Luis mengatakan masih ada satu tersangka lain yang tengah diburu. "Untuk pelaku lain masih ada satu lagi ini masih diburu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Simson tewas dibacok saat IPK dengan FKPPI bentrok di Desa Beruam pada Minggu (9/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Kala itu, ada dua orang yang luka-luka.
(astj/astj)