PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) melakukan penyesuaian tarif penyeberangan kapal Roll-on/roll-off (Roro) sebesar 5% secara nasional. Kenaikan itu juga terjadi pada penyeberangan lintas provinsi dari Batam
Kenaikan tarif itu mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang. Kenaikan tarif mengacu karena telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Penyesuaian itu juga terjadi pada penyeberangan kapal roro dari Batam tujuan Kuala Tungkal di Jambi, dan Sei Selari di Riau. Berikut rincian kenaikan tarif Roro dari Batam:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batam-kuala Tungkal
Dewasa : Rp177.700 mengalami kenaikan menjadi Rp 186.000
Anak-anak : Rp17.600 mengalami kenaikan menjadi Rp 18.400
Kendaraan
Golongan I - Sepeda : Rp223.900 tidak mengalami kenaikan
Golongan II - Motor (kurang dari 500 CC) : Rp410.700 tidak mengalami kenaikan
Golongan III - (Motor R.3/lebih dari 500 CC) : Rp817.800 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 858.000
Golongan IV. A - (Mobil Penumpang) : Rp2.762.600 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 2.898.600
Golongan IV. B - (Mobil Pick-Up Barang) : Rp2.522.400 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 2.647.200
Golongan V. A - (Bis Kecil, ELF, Mobil Travel) : Rp5.142.300 mengalami kenaikan tarif menjadi 5.394.200
Golongan V. B - (Lori, R.6/panjang 7m) : Rp4.331.900 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 4.546.300
Golongan VI. A - (Bus Besar): Rp8.565.500 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 8.984.900
Golongan VI. B - (Fuso R.10/Panjang < 10 m): Rp7.105.300 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 7.467.600
Golongan VII - (Fuso R.10 / Panjang < 12 m): Rp8.912.700 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 9.355.000
Golongan VIII - (Alat Berat/Tronton < 16m): Rp12.892.200 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 13.532.000
Golongan IX - Tronton R12 / Panjang >16m): Rp18.779.700 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 19.714.00
Batam-Sei Selari
Dewasa : Rp 126.800 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 132.500
Anak-anak : Rp12.500 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp13.100
Kendaraan
Golongan I - Sepeda : Rp149.200 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 156.300
Golongan II - Motor (kurang dari 500 CC) : Rp 283.200 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp296.900
Golongan III - Motor (R.3/lebih dari 500 CC) : Rp 500.100 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 524.400
Golongan IV. A - (Mobil Penumpang) : Rp1.857.900 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 1.948.700
Golongan IV. B - (Mobil Pick-Up Barang) : Rp1.698.800 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp1.782.500
Golongan V. A - (Bis Kecil, ELF, Mobil Travel) : Rp3.3461.800 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 3.524.700
Golongan V. B - (Lori, R.6/panjang 7m) : Rp2.834.500 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp2.974.000
Golongan VI. A - (Bus Besar ): Rp5.257.400 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 5.511.400
Golongan VI. B - (Fuso R.10/Panjang < 10 m) : Rp4.366.900 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp4.582.300
Golongan VII - (Fuso R.10 / Panjang < 12m) : Rp5.407.300 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp5.674.400
Golongan VIII - (Alat Berat/Tronton < 16m) : Rp7.702.600 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp8.083.900
Golongan IX - Tronton R.12 / Panjang >16m): Rp11.230.200 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp11.786.700
(afb/afb)