Tarif Penyeberangan Kapal Roro Melalui Batam Naik, Berikut Rinciannya

Kepulauan Riau

Tarif Penyeberangan Kapal Roro Melalui Batam Naik, Berikut Rinciannya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 31 Jul 2023 10:13 WIB
Kapal Ro-Ro KMP Berau tengah bersandar di pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, Kepri.
Foto: Kapal Ro-Ro KMP Berau tengah bersandar di pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, Kepri. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) melakukan penyesuaian tarif penyeberangan kapal Roll-on/roll-off (Roro) sebesar 5% secara nasional. Kenaikan itu juga terjadi pada penyeberangan lintas provinsi dari Batam

Kenaikan tarif itu mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang. Kenaikan tarif mengacu karena telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

Penyesuaian itu juga terjadi pada penyeberangan kapal roro dari Batam tujuan Kuala Tungkal di Jambi, dan Sei Selari di Riau. Berikut rincian kenaikan tarif Roro dari Batam:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batam-kuala Tungkal

Dewasa : Rp177.700 mengalami kenaikan menjadi Rp 186.000
Anak-anak : Rp17.600 mengalami kenaikan menjadi Rp 18.400

ADVERTISEMENT

Kendaraan

Golongan I - Sepeda : Rp223.900 tidak mengalami kenaikan

Golongan II - Motor (kurang dari 500 CC) : Rp410.700 tidak mengalami kenaikan

Golongan III - (Motor R.3/lebih dari 500 CC) : Rp817.800 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 858.000

Golongan IV. A - (Mobil Penumpang) : Rp2.762.600 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 2.898.600

Golongan IV. B - (Mobil Pick-Up Barang) : Rp2.522.400 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 2.647.200

Golongan V. A - (Bis Kecil, ELF, Mobil Travel) : Rp5.142.300 mengalami kenaikan tarif menjadi 5.394.200

Golongan V. B - (Lori, R.6/panjang 7m) : Rp4.331.900 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 4.546.300

Golongan VI. A - (Bus Besar): Rp8.565.500 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 8.984.900

Golongan VI. B - (Fuso R.10/Panjang < 10 m): Rp7.105.300 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 7.467.600

Golongan VII - (Fuso R.10 / Panjang < 12 m): Rp8.912.700 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 9.355.000

Golongan VIII - (Alat Berat/Tronton < 16m): Rp12.892.200 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 13.532.000

Golongan IX - Tronton R12 / Panjang >16m): Rp18.779.700 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 19.714.00

Batam-Sei Selari

Dewasa : Rp 126.800 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 132.500

Anak-anak : Rp12.500 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp13.100

Kendaraan

Golongan I - Sepeda : Rp149.200 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 156.300

Golongan II - Motor (kurang dari 500 CC) : Rp 283.200 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp296.900

Golongan III - Motor (R.3/lebih dari 500 CC) : Rp 500.100 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 524.400

Golongan IV. A - (Mobil Penumpang) : Rp1.857.900 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 1.948.700

Golongan IV. B - (Mobil Pick-Up Barang) : Rp1.698.800 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp1.782.500

Golongan V. A - (Bis Kecil, ELF, Mobil Travel) : Rp3.3461.800 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 3.524.700

Golongan V. B - (Lori, R.6/panjang 7m) : Rp2.834.500 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp2.974.000

Golongan VI. A - (Bus Besar ): Rp5.257.400 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 5.511.400

Golongan VI. B - (Fuso R.10/Panjang < 10 m) : Rp4.366.900 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp4.582.300

Golongan VII - (Fuso R.10 / Panjang < 12m) : Rp5.407.300 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp5.674.400

Golongan VIII - (Alat Berat/Tronton < 16m) : Rp7.702.600 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp8.083.900

Golongan IX - Tronton R.12 / Panjang >16m): Rp11.230.200 mengalami kenaikan tarif menjadi Rp11.786.700




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads