Round Up

Kebijakan Walkot Siantar yang Batasi Kendaraan Bunyikan Klakson di Jalan

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 29 Jul 2023 07:30 WIB
Ilustrasi:( Istimewa)
Siantar -

Di Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut) tidak boleh terlalu sering membunyikan klakson ketika berkendara. Jika melanggar maka akan disanksi denda Rp 500 ribu hingga penjara dua bulan.

Aturan itu dibuat Wali Kota Siantar Susanti Dewayani dengan menerbitkan surat edaran (SE) tentang penggunaan klakson kendaraan. SE bernomor: 500.11.1/5302/VII/2023 itu ditandatangani Susanti pada Rabu (26/7).

"Himbauan etika penggunaan klakson kendaraan di wilayah Kota Pematang Siantar," demikian tertuang dalam SE tersebut seperti dilihat detikSumut Jumat (27/7/2023).

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa PP No 55 Tahun 2012 Pasal 63 menjadi dasar pembuatan SE itu. SE itu dikeluarkan dengan tujuan mencegah timbulnya pencemaran suara apalagi sampai mengganggu pengendara atau penggunaan jalan lainnya.

Para pengendara diimbau untuk tidak membunyikan klakson terlalu sering. Selain itu, pengendara juga diminta untuk menghindari membunyikan klakson di beberapa area seperti sekolah hingga ruang sakit.

"Hindari terlalu sering membunyikan klakson, cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja. Hindari membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu," tertulis dalam SE itu.

Pengendara juga diminta untuk tidak membunyikan klakson secara berulang-ulang saat pergantian lampu merah ke hijau. Pengendara diminta cukup membunyikan klakson secara singkat untuk memberitahu pengendara di depan.

"Hindari penggunaan klakson secara berulang di traffic light ketika lampu merah telah menjadi hijau cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan anda tak kunjung bergerak maju padahal lampu sudah hijau cukup lama," sambungnya.



Simak Video "Tambah Tahu: Fakta dan Sejarah Sumpah Pemuda sebagai Tonggak Nasionalisme Indonesia"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork