Ombudsman Sumut soroti kebijakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi soal pembayaran PBB sebagai syarat ASN menerima THR dan TPP. Hal itu dinilai sebagai tindakan maladministrasi.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Herdensi Adnin menilai surat edaran Pemkot Siantar Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang pada poin 2 menyatakan pembayaran PBB-P2 harus dilampirkan sebagai syarat ASN dapat menerima TPP dan THR tahun 2026 dinilai keliru.
"Kebijakan ini maladministrasi, bahwa pajak khususnya PBB tidak bisa menjadi tolak ukur kinerja ASN yang kemudian dijadikan syarat dalam pembayaran tunjangan THR," sebut Herdensi Adnin, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pemerintah daerah harus bijak dalam membuat kebijakan agar jangan sampai apa yang seharusnya menjadi hak seseorang ditahan sepihak, karena hal itu sudah di atur dalam undang-undang. Ia juga menyebutkan Walkot Siantar tidak bisa mencampur aduk kewajiban ASN dan kewajiban sebagai warga negara, karena itu dua hal yang berbeda.
"Semestinya pemerintah daerah harus bijak dalam membuat kebijakan, apa yang menjadi kewajiban seorang ASN tidak sama dengan kewajiban sebagai warga negara, jangan dicampur aduk," sebut Herdensi Adnan
Adnin juga menyebutkan saat ini pihaknya mengimbau kepada Pemko untuk mengevaluasi surat edaran tersebut.
"Saat ini kami hanya sebatas menghimbau saja kepada kepala daerah agar lebih bijaksana, tetapi jika ada laporan resmi kepada kami dari pihak yang terdampak kami akan tindak lanjuti," Ujar Herdensi Adnin.
(nkm/nkm)











































