
Kebijakan Walkot Siantar yang Batasi Kendaraan Bunyikan Klakson di Jalan
Walkot Siantar Susanti menerbitkan SE tentang larangan membunyikan klakson terlalu sering. Ada sanksi yang disiapkan untuk pelanggarnya.
Walkot Siantar Susanti menerbitkan SE tentang larangan membunyikan klakson terlalu sering. Ada sanksi yang disiapkan untuk pelanggarnya.
Walkot Siantar Susanti menerbitkan SE larangan bunyikan klakson terlalu sering. Pelanggar aturan itu terancam sanksi denda Rp 500 ribu hingga penjara 2 bulan.
Walkot Siantar Suranti menerbitkan SE larangan bunyikan klakson terlalu sering. Jika melanggar, pengendara bisa dijatuhi sanksi denda.