Tujuh nama anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2023 telah resmi diumumkan. Namun, dari tujuh nama itu tidak ada satupun perempuan.
Pengumuman tujuh anggota Bawaslu Sumut disampaikan Bawaslu RI melalui website resminya. Surat pengumuman tersebut bernomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023.
"Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028," demikian tertulis di website Bawaslu RI yang dilihat detikSumut, Senin (17/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Minggu (16/7) kemarin. Ada tujuh nama yang lulus dan menjadi anggota Bawaslu Sumut.
Berikut Nama Anggota Bawaslu Sumut Masa Jabatan 2023-2028:
1. Johan Alamsyah
2. Joko Arief Budioro
3. M Aswin Diapari Lubis
4. Payung Harahap
5. Romson Poskoro Purba
6. Saut Boangmanalu
7. Suhadi Sukendar Situmorang
Yang menariknya, dari 7 anggota Bawaslu Sumut tersebut, tidak ada satu pun perempuan. Padahal dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah diatur tentang keterwakilan perempuan.
Hal itu termaktub dalam Pasal 92 ayat 11. Dalam pasal tersebut disebutkan jika keterwakilan perempuan harus minimal 30 persen di anggota Bawaslu di semua tingkatan.
"Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)," demikian isi Pasal 92 Ayat 11.
Padahal dalam nama yang diajukan oleh tim seleksi (Timsel) Bawaslu Sumut ke Bawaslu RI, masih ada duaJ nama perempuan, yakni Erina Kartika Sari dan Timo Dahlia Daulay. Namun kedua nama tersebut tidak muncul di tujuh nama yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
(astj/astj)