Sidang perceraian Ari Wibowo dengan Inge Anugrah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda penyampaian duplik dari penggugat ditunda. Berikut penyebab sidang itu ditunda.
Dilansir dari detikHot, hari ini sidang dengan agenda duplik dari pihak penggugat, ditunda. Sebab, berkas yang seharusnya dikirim ke Mahkamah Agung secara e-court masih terkendala.
"Ada sidang dengan acara penyampaian duplik dari pihak penggugat (Ari Wibowo) namun melalui e-court," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pantauan detikcom, pihak Ari Wibowo tidak tampak hadir di pengadilan. Sementara kuasa hukum Inge Anugrah, Thomas Ola Lamaroang sudah datang dan siap menggelar sidang.
Sayangnya, sidang harus ditunda hari ini. Thomas mengatakan sidang kemungkinan akan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda yang sama.
"Kemungkinan minggu depan, tapi kita tunggu dulu kepastian. Nanti kita akan tunggu (jadwal sidang selanjutnya)," jelas Thomas.
Selain itu, Thomas menegaskan bahwa hari ini dia berniat menjalankan pembuktian setelah sidang duplik. Pihaknya juga sudah menyiapkan semua berkas.
"Kita juga sudah bawa alat-alat bukti, sudah kami siapkan. Kalau hakim minta sidang, maka alat bukti akan kami buktikan yang sudah kami siapkan hari ini. Kita semua datanya sudah ada semua tetapi karena sidangnya tertunda jadi nggak bisa dilaksanakan," tegas Thomas.
(dhm/dhm)