Kemunculan salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh bikin heboh. Apalagi nama Marzuki tak diusulkan DPRA untuk menempati lagi posisi Pj Gubernur Aceh.
Dilihat detikSumut Selasa (4/7/2023) Keppres itu bernomor 112/TPA Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Gubernur Aceh masa jabatan 2023-2024.
"Memperpanjang masa jabatan Sdr. Mayor Jenderal TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh, terhitung sejak saat ditetapkan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis poin kesatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Masa jabatan Achmad Marzuki akan berakhir pada 6 Juli besok. Namun sejak dua hari lalu, beredar salinan Keppres tertanggal 5 Juli yang menyebutkan Presiden Jokowi memperpanjang jabatan mantan Pangdam Iskandar Muda itu sebagai Pj Gubernur Aceh.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan tidak mau berkomentar tentang beredarnya salinan SK perpanjangan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Dia mengaku belum ada menerima SK yang asli.
"Hingga saat ini kami belum terima Keppres tentang Pj Gubernur Aceh, jadi belum tahu kondisi terakhirnya," kata Benni dikonfirmasi detikSumut, Selasa (4/7/2023).
Benni enggan menanggapi salinan Keppres yang beredar tersebut. "Kami nggak ada komentar untuk surat tersebut," jelasnya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA juga mengaku belum mengetahui sosok yang akan ditunjuk menjadi Pj Gubernur. Dia mengaku belum mendapatkan informasi resmi.
"Belum tahu, dan hal ini tentu ranahnya kemendagri. Kami hanya dapat melakukan konfirmasi kepada kawan-kawan setelah mendapatkan informasi resmi dari pimpinan," kata MTA saat dimintai konfirmasi detikSumut.
DPRA Tak Usulkan Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh. Baca Halaman Berikutnya...
"Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh , kegaduhan pertama sekali masalah tambang yang bikin gaduh di masyarakat tentang beliau banyak sekali memberi izin tambang dan sebagainya, kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad kepada wartawan, Senin (12/6).
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Presiden Joko Widodo memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj gubernur Aceh. Mantan Pangdam Iskandar Muda itu dinilai berprestasi dan berkinerja baik selama memimpin Tanah Rencong.
"Kita meminta Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa penugasan Achmad Marzuki sebagai Pj gubernur Aceh," kata Ketua YARA Safaruddin, dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)