Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak lebih dari dua tahun menjabat sebagai Kapolda Sumut, sebelum akhirnya dipindahkan menjadi Pati Lemdiklat Polri. Selama menjadi Kapolda, banyak kasus besar yang diungkap oleh Irjen Panca.
Kasus-kasus besar yang diungkap itu di antaranya kasus kerangkeng di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Selain itu, kasus judi online milik Apin BK juga menjadi kasus besar yang ditangani oleh Panca.
Lalu, ada kasus AKBP Achiruddin yang juga menjadi kasus yang berhasil diungkap oleh Irjen Panca.
Berikut detikSumut rangkum sejumlah kasus besar yang pernah ditangani Irjen Panca:
1. Kerangkeng mantan Bupati Langkat
Kerangkeng manusia di rumah Terbit itu berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan penggeledahan di rumah Terbit. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM dan LPSK.
Awalnya, Terbit menyebut bahwa kerangkeng itu dibuatnya sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Setelah diselidiki, tempat itu ternyata tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga kejahatan lainnya.
Namun, nahasnya, para korban yang di kerangkeng itu mendapatkan penganiayaan. Bahkan, anak dari Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin juga terlibat dalam hal itu.
Korban yang mendapatkan penganiayaan di dalam kerangkeng itu bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
Selang beberapa waktu, polisi pun menetapkan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis.
"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," ujarnya.
Tak hanya Terbit, polisi juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka, termasuk anak dari Terbit, Dewa Peranginangin. Selain mereka, sejumlah oknum TNI/Polri juga terlibat dalam kasus itu.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Infrastruktur"
(afb/afb)