Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Rekening Judi Online, Simak Modusnya

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Rekening Judi Online, Simak Modusnya

Suparno - detikJatim
Senin, 11 Agu 2025 17:30 WIB
Polisi ringkus sindikat pembuat rekening bank melibatkan masyarakat dengan iming-iming uang diduga dipakai untuk judi online.
Polisi ringkus sindikat pembuat rekening bank melibatkan masyarakat dengan iming-iming uang diduga dipakai untuk judi online. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik pembuatan rekening bank yang diduga dijadikan sarana judi online. Dalam kasus ini, 8 orang pelaku diamankan termasuk seorang yang berperan merekrut warga untuk membuka rekening dengan iming-iming uang jutaan rupiah.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Juwetkenongo, Porong.

"Kami menerima informasi adanya jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judi online. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial R.A.K dan kemudian dikembangkan hingga delapan orang diamankan," jelas Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, para pelaku menyasar masyarakat umum secara acak. Mereka dijanjikan uang tunai antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta dengan syarat bersedia membuka rekening bank lengkap dengan aktivasi layanan mobile banking.

ADVERTISEMENT

"Setelah rekening jadi, pelaku langsung mengambil alih akses dan kartu ATM. Rekening-rekening ini lantas dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri, tepatnya ke Taiwan dan Kamboja, untuk digunakan sebagai alat transaksi judi online," lanjutnya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 14 unit ponsel berbagai merek, 25 buku tabungan dari berbagai bank, serta 61 kartu ATM.

Dari puluhan rekening yang disita polisi, salah satunya diketahui memiliki nilai transaksi yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp5 miliar.

Saat ini 8 pelaku yang diamankan yang terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan berasal dari sejumlah wilayah seperti Sidoarjo, Mojokerto, Blora, Blitar, dan Surabaya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

"Motif para pelaku murni ekonomi. Mereka memanfaatkan data pribadi warga untuk keuntungan dari aktivitas ilegal," tegas Tobing.

Polisi saat ini masih mendalami jaringan lebih luas, termasuk keterkaitan dengan sindikat judi online internasional. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, terutama terkait informasi perbankan.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads