Hari Tasyrik merujuk pada tiga hari setelah Idul Adha, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari ini, umat Islam dilarang untuk berpuasa.
Berikut detikSumut jelaskan makna dari hari Tasyrik serta larangan berpuasa pada hari tersebut:
Asal Usul Tasyrik
Dikutip dari MUI online, Tasyrik atau tasyriq dalam bahasa Arab merupakan patron kata masdar dari "syarraqa" yang memiliki arti "matahari terbit atau menjemur sesuatu". Tasyrik juga diartikan dengan penghadapan ke arah timur (arah sinar matahari).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syekh Ibnu Manzur (711 H) dalam magnum opusnya Lisan al-Arab menjelaskan ada perbedaan pendapat ulama terkait alasan perbedaan penamaan tasyrik. Kedua pendapat itu, yakni:
Pertama, dinamakan tasyrik dikarenakan waktu tersebut adalah hari di mana umat Islam menjemur daging kurban mereka untuk dibuat dendeng.
Pendapat itu dilatarbelakangi pada masa Rasulullah SAW yang belum ada teknologi pendingin, seperti kulkas. Alhasil, masyarakat saat itu menyimpan daging dengan cara dijemur.
Lalu, pendapat kedua, karena pelaksanaan ritual kurban dilakukan setelah matahari terbit.
Larangan Berpuasa Pada Hari Tasyrik
Larangan berpuasa pada hari Tasyrik karena pada waktu itu umat Islam dianjurkan untuk menikmati olahan daging kurban. Selain itu, hari Tasyrik juga disebut sebagai hari untuk makan dan minum sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum." (HR. An-Nasa'i, no. 2954)
Pada hadist lain juga disebutkan soal larangan berpuasa pada hari tasyrik, yakni sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
"Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhum: "Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan kurban." (HR. Bukhari, nomor 1859).
Berdasarkan hadist itu, Imam Malik, al-Auza'i, Ishaq, dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari Tasyrik, tetapi hanya untuk orang yang tamattu' karena tidak memperoleh al-hadyu (sembelihan kurban). Namun, untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu.
Meski dilarang berpuasa, pada hari Tasyrik ini umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, seperti berzikir, berdoa, dan menyembelih hewan kurban.
(dpw/dpw)