Hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban masih membingungkan bagi sebagian masyarakat. Hal ini lantaran masih banyak yang beranggapan orang yang berkurban dan keluarganya tak boleh memakan daging tersebut.
Dilansir melalui website Kementerian Agama (Kemenag), para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
Pertama, apabila kurban tersebut adalah kurban sunnah, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan orang yang berkurban ternyata dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.
Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nazar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Adapun hukumnya masuk kategori haram.
Maksudnya, orang yang berkurban dan melakukan hadyu haram mengonsumsi daging kurban karena berbentuk sebuah nazar. Maka orang yang berkurban wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya. Yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nazar.
Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.
(afb/afb)