Isu mahar politik menerpa Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Deli Serdang, Sumatera Utara. PKB Deli Serdang disebut meminta mahar kepada bakal calon legislatif (bacaleg) untuk membayar saksi saat Pemilu 2024 berlangsung.
Surat yang dikeluarkan PKB Deli Serdang untuk menagih uang mahar itu beredar. Dalam surat yang diterima detikSumut, para bacaleg diminta untuk segera membayarkan uang saksi minimal 30 persen sesuai dengan nomor urut.
"Berdasarkan hasil Rapat Bacaleg Diseluruh Dapil 1-6 Kontribusi Uang Saksi yang telah disepakati agar segera melakukan pembayaran minimal sebesar 30 persen yang menjadi tanggung jawab bacaleg sesuai nomor urut. Batas akhir pengiriman tanggal 23 Juni 2023," demikian tertulis dalam surat pemberitahuan yang diterima detikSumut, Minggu (18/6/2023).
Surat itu sendiri ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB Deli Serdang tertanggal 17 Juni 2023. Dalam surat itu juga disebutkan, nomor rekening pembayaran akan disampaikan pada tanggal 19 Juni 2023.
Salah seorang bacaleg menyampaikan protes terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh PKB Deli Serdang. Menurutnya, ketentuan mahar ini berbeda dengan sikap yang disampaikan DPP PKB soal politik tanpa mahar.
"Ketua Umum bilang bacaleg tidak dikenakan mahar. Kok di Deli Serdang ada mahar, kan aneh," tutur bacaleg yang namanya tidak ingin ditulis.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan pengurus DPC PKB Deli Serdang, setiap bacaleg dikenakan biaya 30 persen.
"Contoh begini, di dapil saya itu ada 1.000 TPS, masing-masing TPS ada dua saksi. Setiap saksi itu dibayar Rp 300 ribu, jadi total Rp 600 ribu. Berarti Rp 600 ribu dikali 1.000 TPS itu Rp 600 juta. Nah 30 persen itu yang dikenakan ke bacaleg," jelasnya.
"Nanti yang 30 persen itu dibagi lagi sesuai caleg potensial dan nomor urut," sambung dia.
Penjelasan PKB Deli Serdang di halaman berikut.....
Simak Video "Video: Viral Pria di Deli Serdang Beli Sekarung Beras Pakai Ijazah SD"
(afb/afb)