Pendaftaran CPNS 2023 tak lama lagi akan dibuka. Bagi detikers yang telah menunggu momen tersebut, diimbau untuk tidak melewatkannya.
Untuk menyempurnakan pendaftaran CPNS 2023 nanti, detikers perlu mencatat sejumlah hal-hal teknis seperti syarat pendaftaran CPNS 2023, formasi hingga cara daftarnya. Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Melansir dari detikfinance, berikut ini beberapa persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2023.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Peserta belum pernah dipidana penjara
- Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Peserta tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki jenjang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran
- Pas foto
- Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun
- Melampirkan CV
Formasi CPNS 2023
Pada pendaftaran CPNS 2023, terdapat sejumlah formasi yang akan dibuka. Adapun informasi lengkap formasi CPNS 2023 sebagai berikut:
- Bidang kejaksaan
- Bidang kehakiman
- Bidang intelijen
- Tenaga dosen
Cara Daftar CPNS 2023
Bagi detikers yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi. Adapun cara registrasi akun CPNS 2023 sebagai berikut:
- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih opsi Daftar
- Isi informasi data pribadi yang diminta
- Tekan "Lanjutkan"
- Klik "Proses Pendaftaran Akun"
Setelah detikers mendapatkan akun SSCASN, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar CPNS 2023. Berikut cara daftarnya!
- Login ke akun SSCASN
- Isi data diri yang diminta
- Unggah swafoto
- Tekan "Selanjutnya"
- Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
- Unggah Dokumen
- Cetak Kartu
Informasi dalam artikel ini telah diperbaharui pada Minggu, 25 Juni 2023, pukul 10.46 WIB.
Simak Video "Simak! Ini Syarat Administrasi CPNS 2023"
(dhm/dhm)