Pendaftaran CPNS 2023 tak lama lagi akan dibuka. Bagi detikers yang telah menunggu momen tersebut, diimbau untuk tidak melewatkannya.
Untuk menyempurnakan pendaftaran CPNS 2023 nanti, detikers perlu mencatat sejumlah hal-hal teknis seperti syarat pendaftaran CPNS 2023, formasi hingga cara daftarnya. Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Melansir dari detikfinance, berikut ini beberapa persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Peserta belum pernah dipidana penjara
- Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Peserta tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki jenjang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran
- Pas foto
- Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun
- Melampirkan CV
Formasi CPNS 2023
Pada pendaftaran CPNS 2023, terdapat sejumlah formasi yang akan dibuka. Adapun informasi lengkap formasi CPNS 2023 sebagai berikut:
- Bidang kejaksaan
- Bidang kehakiman
- Bidang intelijen
- Tenaga dosen
Cara Daftar CPNS 2023
Bagi detikers yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi. Adapun cara registrasi akun CPNS 2023 sebagai berikut:
- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih opsi Daftar
- Isi informasi data pribadi yang diminta
- Tekan "Lanjutkan"
- Klik "Proses Pendaftaran Akun"
Setelah detikers mendapatkan akun SSCASN, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar CPNS 2023. Berikut cara daftarnya!
- Login ke akun SSCASN
- Isi data diri yang diminta
- Unggah swafoto
- Tekan "Selanjutnya"
- Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
- Unggah Dokumen
- Cetak Kartu
Informasi dalam artikel ini telah diperbaharui pada Minggu, 25 Juni 2023, pukul 10.46 WIB.
(dhm/dhm)