Gereja yang Jemaat Dibubarkan Paksa di Binjai Tak Punya Izin

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 31 Mei 2023 16:33 WIB
Ilustrasi (Denita Matondang/detikcom)
Binjai -

Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Kelurahan Satia, Binjai dibubarkan paksa ketika tengah beribadah. Ternyata gereja itu tidak memiliki izin menjadi rumah ibadah.

Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar menyebut yang dibubarkan tersebut bukanlah rumah ibadah atau gereja. Namun sebuah ruko yang memiliki izin usaha.

"Karena sepengetahuan saya, izinnya itu izin usaha, dia rumah ibadah bukan tempat ibadah," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Sofyan selanjutnya menjelaskan bedanya rumah ibadah dan tempat ibadah. "Beda dia rumah ibadah dengan tempat ibadah, rumah ibadah itu gereja, vihara, masjid, kalau rumah ibadah, kalau tempat ibadah itu kalau saya Islam di rumah saya juga bisa ibadah, itu namanya tempat ibadah," imbuhnya.

Lokasi yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat tersebut merupakan warung kopi dengan dua lantai. Di mana di lantai satu warung kopi, sedangkan lantai dua dijadikan tempat ibadah.

"Jualan kopi, lantai dua, jadi itu sewa, iya (ruko) seperti tempat jualan kopi lah di atasnya dijadikan tempat ibadah," ucapnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan jika hari ini ada pertemuan di aula Pemkot Binjai. Salah satu yang dibahas adalah pelemik pembubaran ibadah itu.

"Hari ini ada rapat antara Muspida dan forum lintas agama di aula Pemerintah Kota Binjai, salah satunya membahas tindaklanjut mengenai tempat ibadah ini," ungkapnya.

Pemkot Binjai Bantu Cari Solusi. Baca Halaman Berikutnya....



Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Dugem Berujung Dicopot dari Jabatan"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork