Tanggal 1 Juni 2023 apakah libur? Bagi detikers yang belum tahu, tanggal 1 Juni 2023 mendatang merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila.
Tak jarang sejumlah hari besar ditetapkan pemerintah sebagai tanggal merah. Lantas, apakah tanggal 1 Juni 2023 termasuk hari libur nasional? Langsung cek informasinya di sini!
1 Juni 2023 Apakah Libur?
Tanggal 1 Juni 2023 dalam kalender masehi tercatat jatuh pada hari Kamis. Bertepatan dengan tanggal tersebut, terdapat peringatan hari besar nasional, yakni Hari Lahir Pancasila.
Mengingat pentingnya Hari Lahir Pancasila bagi negara, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 2023 sebagai salah satu hari libur. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dapat disimpulkan bahwa nantinya pada tanggal 1 Juni 2023 merupakan hari libur sekaligus hari besar nasional.
Daftar Hari Libur Bulan Juni 2023
Tanggal merah di Juni 2023 tidak hanya Hari Lahir Pancasila saja. Melansir Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, adapun hari libur bulan Juni 2023 adalah sebagai berikut:
- 1 Juni 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni 2023 (Minggu): Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Daftar Hari Besar Nasional 2023
Selain Hari Lahir Pancasila, di bulan Juni 2023 juga terdapat sejumlah hari besar nasional lainnya. Adapun daftarnya sebagai berikut:
- 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
- 3 Juni 2023: Hari Pasar Modal Indonesia
- 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 17 Juni 2023: Hari Dermaga Nasional
- 21 Juni 2023: Hari Krida Pertanian
- 22 Juni 2023: Hari Ulang Tahun Kota Jakarta
- 24 Juni 2023: Hari Bidan Nasional
- 29 Juni 2023: Hari Keluarga Nasional (Harganas)
- 29 Juni 2023: Hari Keluarga Berencana Nasional (KB)
Berdasarkan informasi di atas, tanggal 1 Juni 2023 adalah hari libur nasional sekaligus peringatan Hari Lahir Pancasila. Hal tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam SKB 3 Menteri. Semoga informasi tadi menjawab pertanyaanmu, ya!
(mff/mff)