Round Up

Duduk Perkara Karyawan di Padang Dapat Surat Pensiun Usai Izin Naik Haji

Round Up - detikSumut
Kamis, 25 Mei 2023 06:30 WIB
Anwar Can saat menunjukkan surat pensiun dari perusahaan. (Foto: Istimewa)
Padang -

Karyawan PT Family Raya bernama Anwar Can mendapat surat pensiun usai dia mengajukan permohonan izin cuti naik haji. Pihak perusahaan pun menjelaskan pemberian surat pensiun

Anwar sendiri gundah mendapatkan surat pensiun. Dia merasa keputusan itu sepihak diambil perusahaan.

"Saya mengajukan izin karena pergi haji. Bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun," cerita Anwar kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang itu menyebut tahun ini akan menunaikan ibadah haji bersama istrinya, Martini. Mereka tergabung dalam Kloter pertama dari Embarkasi Padang, dan akan berangkat Senin (5/6) mendatang.

"Tanggal 4 Juni 2023 saya sudah mulai berangkat, masuk asrama haji," katanya.

Untuk keperluan tersebut, Anwar memberi tahu perusahaan tempatnya bekerja bahwa akan menunaikan ibadah haji tahun ini.

"Saya menghadap pimpinan Sabtu, 20 Mei lalu. Saya jelaskan tujuan saya meminta izin. Namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah mempensiunkan saya," ujarnya lirih.

Menurutnya, langkah perusahaan yang tiba-tiba mempensiunkan dirinya secara sepihak dinilai dilakukan mendadak dan bertepatan dengan pengajuan izin yang ia lakukan.

"Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini," katanya.

Anwar merasa keberatan dengan keputusan perusahaan dengan mengajukan nota keberatan. Anwar juga belum mau menerima uang pesangon dan juga gaji terakhir. Karena bila menerima pesangon dan gaji terakhir, artinya sama saja dengan menyetujui pemberhentian oleh perusahaan.

"Belum ada saya ambil gaji dan pesangon. Kalau saya ambil berarti saya setuju diberhentikan perusahaan," ujar Anwar.

Jubir PT Family Raya, Riki Gho, membenarkan pihaknya memberikan surat pensiun ke Anwar. Namun alasannya bukan karena Anwar izin pergi ibadah haji.

Menurut dia surat pensiun itu diberikan karena Anwar memang sudah memasuki masa pensiun, dengan usia yang sudah tidak muda lagi.

"Beliau sudah berusia 67 tahun. Masa di umur segitu kita paksa juga bekerja. Kasihan, dan juga beliau sudah tidak perform lagi, tidak optimal, kalah sama anak muda, sehingga kami ambil opsi dipensiunkan," kata Riki.

Riki membantah perusahaan melakukan pensiun secara mendadak kepada Anwar. Hanya itu, itu bertepatan dengan permintaan izin yang bersangkutan ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji.

"Hanya saja, bertepatan dengan izin beliau minta izin naik haji, kami mengizinkan siapapun karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama, namun ada aturan perusahaan yang juga harus ditegakkan dan dijalankan," katanya.

Riki keberatan kalau perusahaan disebut melakukan pemberhentian terhadap Anwar Can, karena perusahaan mengeluarkan seluruh hak-nya, seperti pesangon dan gaji.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya....



Simak Video " Video: Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan TK-SMP"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork