Ajukan Cuti Naik Haji, Karyawan Pabrik di Padang Ngaku Dapat Surat Pensiun

Sumatera Barat

Ajukan Cuti Naik Haji, Karyawan Pabrik di Padang Ngaku Dapat Surat Pensiun

Jeka Kampai - detikSumut
Rabu, 24 Mei 2023 16:14 WIB
Anwar Can saat menunjukkan surat pensiun dari perusahaan. (Foto: Istimewa)
Anwar Can saat menunjukkan surat pensiun dari perusahaan. (Foto: Istimewa)
Padang -

Anwar Can, seorang karyawan pabrik pengolahan getah karet PT Family Raya Padang mendapatkan surat pensiun. Surat itu didapat Anwar setelah mengajukan permohonan cuti menjalankan ibadah haji.

Keputusan perusahaan itu sontak membuat Anwar Can gundah. Anwar merasa pihak perusahaan telah secara sepihak mempensiunkan dirinya.

"Saya mengajukan izin karena pergi haji. Bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun," cerita Anwar kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang itu menyebut tahun ini akan menunaikan ibadah haji bersama istrinya, Martini. Mereka tergabung dalam Kloter pertama dari Embarkasi Padang, dan akan berangkat Senin (5/6) mendatang.

"Tanggal 4 Juni 2023 saya sudah mulai berangkat, masuk asrama haji," katanya.

ADVERTISEMENT

Untuk keperluan tersebut, Anwar memberi tahu perusahaan tempatnya bekerja bahwa akan menunaikan ibadah haji tahun ini.

"Saya menghadap pimpinan Sabtu, 20 Mei lalu. Saya jelaskan tujuan saya meminta izin. Namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah mempensiunkan saya," ujarnya lirih.

Menurutnya, langkah perusahaan yang tiba-tiba mempensiunkan dirinya secara sepihak dinilai dilakukan mendadak dan bertepatan dengan pengajuan izin yang ia lakukan.

"Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini," katanya.

Anwar merasa keberatan dengan keputusan perusahaan dengan mengajukan nota keberatan. Anwar juga belum mau menerima uang pesangon dan juga gaji terakhir. Karena bila menerima pesangon dan gaji terakhir, artinya sama saja dengan menyetujui pemberhentian oleh perusahaan.

"Belum ada saya ambil gaji dan pesangon. Kalau saya ambil berarti saya setuju diberhentikan perusahaan," ujar Anwar.

Pihak keluarga Anwar menyebut sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan persoalan ini.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads