Karyawan PT Family Raya bernama Anwar Can mendapat surat pensiun usai dia mengajukan permohonan izin cuti naik haji. Pihak perusahaan pun menjelaskan pemberian surat pensiun
Anwar sendiri gundah mendapatkan surat pensiun. Dia merasa keputusan itu sepihak diambil perusahaan.
"Saya mengajukan izin karena pergi haji. Bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun," cerita Anwar kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang itu menyebut tahun ini akan menunaikan ibadah haji bersama istrinya, Martini. Mereka tergabung dalam Kloter pertama dari Embarkasi Padang, dan akan berangkat Senin (5/6) mendatang.
"Tanggal 4 Juni 2023 saya sudah mulai berangkat, masuk asrama haji," katanya.
Untuk keperluan tersebut, Anwar memberi tahu perusahaan tempatnya bekerja bahwa akan menunaikan ibadah haji tahun ini.
"Saya menghadap pimpinan Sabtu, 20 Mei lalu. Saya jelaskan tujuan saya meminta izin. Namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah mempensiunkan saya," ujarnya lirih.
Menurutnya, langkah perusahaan yang tiba-tiba mempensiunkan dirinya secara sepihak dinilai dilakukan mendadak dan bertepatan dengan pengajuan izin yang ia lakukan.
"Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini," katanya.
Anwar merasa keberatan dengan keputusan perusahaan dengan mengajukan nota keberatan. Anwar juga belum mau menerima uang pesangon dan juga gaji terakhir. Karena bila menerima pesangon dan gaji terakhir, artinya sama saja dengan menyetujui pemberhentian oleh perusahaan.
"Belum ada saya ambil gaji dan pesangon. Kalau saya ambil berarti saya setuju diberhentikan perusahaan," ujar Anwar.
Jubir PT Family Raya, Riki Gho, membenarkan pihaknya memberikan surat pensiun ke Anwar. Namun alasannya bukan karena Anwar izin pergi ibadah haji.
Menurut dia surat pensiun itu diberikan karena Anwar memang sudah memasuki masa pensiun, dengan usia yang sudah tidak muda lagi.
"Beliau sudah berusia 67 tahun. Masa di umur segitu kita paksa juga bekerja. Kasihan, dan juga beliau sudah tidak perform lagi, tidak optimal, kalah sama anak muda, sehingga kami ambil opsi dipensiunkan," kata Riki.
Riki membantah perusahaan melakukan pensiun secara mendadak kepada Anwar. Hanya itu, itu bertepatan dengan permintaan izin yang bersangkutan ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji.
"Hanya saja, bertepatan dengan izin beliau minta izin naik haji, kami mengizinkan siapapun karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama, namun ada aturan perusahaan yang juga harus ditegakkan dan dijalankan," katanya.
Riki keberatan kalau perusahaan disebut melakukan pemberhentian terhadap Anwar Can, karena perusahaan mengeluarkan seluruh hak-nya, seperti pesangon dan gaji.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya....
"(Hak karyawan) Itu semua kami keluarkan kok. Tidak ada dikurangi. Bagaimanapun itu hak pekerja yang harus kami keluarkan. Nama beliau sudah ada dalam daftar untuk pensiun. Namun karena kondisi keuangan perusahaan yang saat itu di 2022 berhenti beroperasi, maka tertundalah jadwal pensiun tersebut. Sekarang baru enam bulan kami kembali beroperasi dan bisa membayarkan pensiun sesuai aturan," kata Riki.
Riki menjelaskan pihaknya telah menyiapkan hak-hak yang harus dibayarkan kepada Anwar terkait pensiun. Salah satunya menerima uang penghasilan terakhir dari perusahaan sebesar RP 70.728.456. Dengan rincian, uang pesangon Rp 43.193.997, uang penghargaan masa kerja Rp 27.424.760 dan uang penggantian hak cuti Rp 109.699. Sementara potongan pajak penghasilan dari keseluruhan uang yang diterima Anwar Can adalah Rp 1.036.423, sehingga uang yang bisa dibawa pulang sebesar Rp 69.692.033.
Riki mengaku selama ini kenal baik dengan Anwar Can. Anwar bekerja pada bagian bongkar muat getah karet. Riki merasa di usia yang sudah menginjak 67 tahun sudah tidak memungkinkan lagi bagi Anwar terus bekerja.
"Sudah sangat tidak memungkinkan bagi Pak Anwar, barangkali jalan terbaik bagi beliau memang pensiun dan menikmati hari tua, bukan kita pecat atau berhentikan ya, tetapi memang sudah harus pensiun," ujar Riki.
Simak Video "Video Heboh Mutilasi di Padang Pariaman, Pelaku Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)