Anwar Can, karyawan PT Family Raya mendapat surat pensiun usai mengajukan izin pergi ibadah haji. Pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait polemik itu.
Jubir PT Family Raya, Riki Gho, membenarkan pihaknya memberikan surat pensiun ke Anwar. Namun alasannya bukan karena Anwar izin pergi ibadah haji.
Menurut dia surat pensiun itu diberikan karena Anwar memang sudah memasuki masa pensiun, dengan usia yang sudah tidak muda lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau sudah berusia 67 tahun. Masa di umur segitu kita paksa juga bekerja. Kasihan, dan juga beliau sudah tidak perform lagi, tidak optimal, kalah sama anak muda, sehingga kami ambil opsi dipensiunkan," kata Riki kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Riki membantah perusahaan melakukan pensiun secara mendadak kepada Anwar. Hanya itu, itu bertepatan dengan permintaan izin yang bersangkutan ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji.
"Hanya saja, bertepatan dengan izin beliau minta izin naik haji, kami mengizinkan siapapun karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama, namun ada aturan perusahaan yang juga harus ditegakkan dan dijalankan," katanya.
Riki keberatan kalau perusahaan disebut melakukan pemberhentian terhadap Anwar Can, karena perusahaan mengeluarkan seluruh hak-nya, seperti pesangon dan gaji.
Anwar sendiri, kata dia, sudah masuk dalam daftar pensiun di tahun 2022 lalu. Namun pihak perusahaan belum bisa memproses pensiun karyawan yang sudah memasuki usia pensiun saat itu, karena kondisi keuangan belum stabil dipicu anjloknya harga karet.
"(Hak karyawan) Itu semua kami keluarkan kok. Tidak ada dikurangi. Bagaimanapun itu hak pekerja yang harus kami keluarkan. Nama beliau sudah ada dalam daftar untuk pensiun. Namun karena kondisi keuangan perusahaan yang saat itu di 2022 berhenti beroperasi, maka tertundalah jadwal pensiun tersebut. Sekarang baru enam bulan kami kembali beroperasi dan bisa membayarkan pensiun sesuai aturan," kata Riki.
Riki menjelaskan pihaknya telah menyiapkan hak-hak yang harus dibayarkan kepada Anwar terkait pensiun. Salah satunya menerima uang penghasilan terakhir dari perusahaan sebesar RP 70.728.456. Dengan rincian, uang pesangon Rp 43.193.997, uang penghargaan masa kerja Rp 27.424.760 dan uang penggantian hak cuti Rp 109.699. Sementara potongan pajak penghasilan dari keseluruhan uang yang diterima Anwar Can adalah Rp 1.036.423, sehingga uang yang bisa dibawa pulang sebesar Rp 69.692.033.
Anwar Dinilai Sudah Tidak Memungkinkan Lagi untuk Bekerja. Baca Halaman Berikutnya...
Riki mengaku selama ini kenal baik dengan Anwar Can. Anwar bekerja pada bagian bongkar muat getah karet. Riki merasa di usia yang sudah menginjak 67 tahun sudah tidak memungkinkan lagi bagi Anwar terus bekerja.
"Sudah sangat tidak memungkinkan bagi Pak Anwar, barangkali jalan terbaik bagi beliau memang pensiun dan menikmati hari tua, bukan kita pecat atau berhentikan ya, tetapi memang sudah harus pensiun," ujar Riki.
Anwar sendiri mengaku mendapat surat pensiun saat mengajukan cuti ibadah. Keputusan perusahaan itu sontak membuat Anwar Can gundah dan merasa perusahaan telah secara sepihak mempensiunkan dirinya.
"Saya mengajukan izin karena pergi haji. Bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun," cerita Anwar.
Warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang itu menyebut tahun ini akan menunaikan ibadah haji bersama istrinya, Martini. Mereka tergabung dalam Kloter pertama dari Embarkasi Padang, dan akan berangkat Senin (5/6) mendatang.
Simak Video " Video Kesiapan Ivan Gunawan Menjelang Ibadah Haji Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)