Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut mendatangi KPU Sumut untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg). Namun, berkas yang mereka bawa dikembalikan karena belum memenuhi syarat.
"Untuk hari ini parpol yang daftar itu Hanura, kedua PPP dan telah diterima dan dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan. Namun, untuk PAN sendiri itu kami kembalikan karena belum memenuhi syarat dan belum benar," kata Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, Jum'at (12/5/2023).
Batara menjelaskan, ada satu syarat pencalonan yang belum sesuai setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KPU Sumut. Setelah dikembalikan, PAN diberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki berkas tersebut hingga tanggal 14 Mei.
"Ada satu hasil pemeriksaan kami syarat pencalonannya belum sesuai dan benar. Lalu kita kembalikan dan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sampai boleh mengajukan pendaftaran lagi sampai tanggal 14 Mei nanti di pukul 23.59 WIB nanti," ujar Batara.
Sementara itu, Plt DPW PAN Sumut, Syah Afandin alias Ondim membenarkan adanya kesalahan dari berkas bacaleg yang mereka bawa ke KPU Sumut. Dia menyebut akan segera memperbaikinya.
"Ada kesalahan unggah di silon ada dapil kita yang double, jadi KPU tadi menyarankan agar kita perbaiki, untuk besok diantar kembali," ujar Ondim.
(dhm/dhm)