PPDB Online SMK/SMA Tahun 2023 Dibuka, Ini Syarat Pendaftarannya

PPDB Online SMK/SMA Tahun 2023 Dibuka, Ini Syarat Pendaftarannya

Herlyn Agnes - detikSumut
Minggu, 30 Apr 2023 05:00 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Medan -

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Provinsi Sumatera Utara resmi dibuka. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk calon peserta.

Informasi di bawah ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 420/2551/PPDBSU/IV/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMK, SMA, dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berikut Syarat Pendaftaran PPDB Sumut yang harus dilengkapi oleh para peserta PPDB tahun 2023, seperti:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jalur Afirmasi

a. Seleksi jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan disabilitas

b. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

ADVERTISEMENT

c. Kartu Indonesia Sehat

d. Kartu Indonesia Sejahtera

e. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai

f. Program Keluarga Harapan

g. Kartu Bantuan Sosial Non Tunai

h. Program Bantuan PEMDA lainnya

i. Surat pernyataan orangtua/wali

2. Seleksi Jalur Prestasi

Jalur Prestasi Nilai Rapor

Melampirkan surat keterangan nilai rapor dari semester 1-5

Jalur Prestasi Akademik

Melampirkan surat keterangan lomba yang memperoleh juara I, II, dan III dalam bidang Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), Kompetisi Robotik, dan lomba bidang akademik lainnya.

Jalur Prestasi Non Akademik

Melampirkan surat keterangan lomba yang memperoleh juara tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Internasional seperti dalam bidang lomba seni, keagamaan, dan olahraga.

Jalur Zonasi

a. Memiliki jarak domisili terdekat ke sekolah berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga

b. Kartu Keluarga harus minimal terbit diatas 1 tahun, jika dibawah 1 tahun harus disertakan dengan DISDUKCAPIL

c. Memiliki Surat Keterangan Tertentu Jika merupakan korban dari bencana alam/sosial

Demikian beberapa jalur PPDB 2023/2024 untuk siswa SMA dan SMK.




(nkm/nkm)


Hide Ads